KSP Respon Pernyataan MUI Soal Cabut Sertifikat Halal Produk Pendukung Israel

Riaumandiri.co - Kantor Staf Presiden (KSP) Joko Widodo merespons soal pencabutan sertifikat halal produk yang mendukung israel, hal itu diutarakan oleh Tenaga Ahli Utama KSP Rumadi Ahmas.
Rumadi menjelaskan kebijakan itu harus punya landasan hukum. Dia tak menemukan dasar hukum jika tindakan itu dilakukan oleh MUI, Jumat (17/11).
"Setahu saya tidak ada dasar hukumnya mencabut label halal dengan alasan seperti yang disebutkan itu," kata Rumadi.
Rumadi pun mengingatkan sertifikasi halal bukan lagi kewenangan MUI. Dengan demikian, MUI tak bisa mencabut sertifikat halal produk-produk yang mendukung Israel.
"Yang bisa mencabut label halal itu BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal)," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah mengusulkan pencabutan sertifikat halal dari produk-produk yang perusahaannya mendukung Israel.
Ikhsan menyebut MUI telah mengantongi daftar produk-produk tersebut. Dia berkata ada sekitar 50 produk yang telah teridentifikasi.
"Nanti (produk) yang terafiliasi melakukan pembiayaan untuk perang makanya itu sertifikasi halalnya harus dicabut," ucap Ikhsan di Gedung MUI, Jakarta, Rabu (15/11).
Berita Lainnya
- KPK Resmi Tahan Direktur PT SI
- 7 Tips Praktis Cegah Rambut Kusut dan Rontok
- Yummy, Resep Nugget Tahu Enak dan Spesial
- Punya Latar Belakang TNI, Luhut Ngaku Tidak Tahu Adanya Dugaan Korupsi di Asabri
- Quick Charge 4.0, Pengisian Daya Cepat Akan Hadir Di Snapdragon 830
- Amankan Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI