Kepala Daerah dan ASN Tak Netral di Pemilu 2024 Harus Ditindak Tegas
RIAUMANDIRI.CO - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Taufik Basari menyoroti netralitas kepala daerah dan ASN pada masa kampanye Pemilu 2024.
Ditegaskan, Polri harus mengingatkan kepala daerah, ASN, dan para pejabat publik agar tetap menjaga netralitas dan tidak melanggar hukum.
"Meski dalam isu ini ada juga tugas-tugas di luar Polri, misalnya tugas Bawaslu, Kemendagri, namun saya melihat ada irisannya terkait tugas Polri dalam menjaga netralitas kepala daerah, ASN dan pejabat publik," ujar Taufik dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Kapolri, di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (15/11/2023).
Taufik meminta Polri turut menyosialisasikan terkait potensi ketidaknetralan kepala daerah dan sanksi pidana yang bisa diberikan.
"Penting pihak Polri mengingatkan kepala daerah agar tetap netral dan ada sanksi pidana ketika netralitas itu tidak dilakukan kepala daerah dan ASN. Ini pertama, mencegah, preventif," katanya.
Selanjutnya jika netralitas tersebut dilanggar, kata Taufik, Polri harus tegas menindaknya, terlebih jika sudah masuk ranah pidana.
"Jika ada pelanggaran ya tindak saja, ini penting. Mungkin kemudian banyak kepala daerah yang tidak netral, melanggar hukum. Jadi jangan ada sungkan, misal Kapolres dengan kepala daerah, jangan ada sungkan, ya tindak saja kalau melanggar hukum," tukas Legislator NasDem dari Dapil Lampung I tersebut. (*)