Tersangka Pencurian Dibebaskan Lewat Restoratif Justice
Riaumandiri.co - Dua bulan lebih, pihak keluarga tidak mengetahui jika Septian Susanto berada di dalam penjara karena terjerat tindak pidana pencurian. Kini, pria 23 tahun itu telah bebas dan bisa kembali berkumpul dengan keluarganya.
Septian sebelumnya menyandang status tersangka dan ditahan di Rutan Mapolsek Senapelan. Dia diduga melakukan pencurian satu unit handphone merek IPhone 12 Pro Max milik Farhan Abdillah pada Senin (28/8) lalu.
Dia sempat membawa barang tersebut ke konter handphone dengan tujuan agar icloud dari handphone tersebut terbuka kuncinya. Namun keinginannya itu ditolak oleh pihak konter.
Lalu, pada Senin (4/9) sekitar pukul 16.00 WIB, dia hendak mengembalikan gawai tersebut ke pemiliknya. Namun dalam perjalanan, dia ditangkap oleh anggota Polsek Senapelan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Singkat cerita, berkas perkaranya dinyatakan lengkap berdasarkan penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke JPU atau tahap II pada 2 November 2023.
Difasilitasi Jaksa, dilakukan mediasi perdamaian antara tersangka dengan korban. Hal itu disambut baik korban dengan memberikan maaf, dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Kejari Pekanbaru kemudian mengajukan permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan Restorative Justice atau keadilan restoratif. Usulan itu pun disetujui.
"Kita telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Perkara (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif atas nama tersangka Septian Susanto, dimana tersangka diduga melanggar Pasal 362 KUHPidana," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Zulham Pardamean Pane, Rabu (15/11).
Dikatakan Kajari, persetujuan itu dipastikan melalui ekspos yang dilakukan bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI yang diwakili Direktur Oharda Nanang Ibrahim Soleh. Ekspos tersebut juga diikuti Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Akmal Abbas didampingi Wakajati Hendrizal Husin dan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Martinus Hasibuan.
"Alhamdulilah, pada hari ini, usulan kita sudah disetujui," sebut Asep.
"Dan hari ini saudara tersangka Septian sudah bisa menghirup udara bebas udah bisa dikeluarkan dari tahanan Polsek Senapelan," sambung Asep seraya menyerahkan SKP2 kepada Septian yang didampingi Aldininggar Pandanwangi selaku JPU yang menangani perkara itu.
Dalam kesempatan itu, Kajari mengucapkan selamat kepada Septian. Kepadanya, Kajari menyampaikan pesan penting agar yang bersangkutan tidak lagi melakukan tindak pidana di masa mendatang.
"Adapun terkait dengan syarat Restorative Justice sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan Pedoman Nomor 24 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Umum, bahwa terhadap perkara ini sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," pungkas Kajari Pekanbaru.
Di tempat yang sama, Septian tak dapat menyembunyikan rasa bahagianya. Usai menerima SKP2 dan rompi tahanan dibuka, pria pengangguran itu langsung sujud syukur.
"Saya sangat senang. Senang bisa jumpa dengan keluarga lagi. Waktu kena tangkap itu memang keluarga tak tahu sama sekali. Selama 2 bulan 13 hari di dalam tu, tak tahu keluarga," kata dia.
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Kejari Pekanbaru yang telah menghentikan penuntutan perkaranya sehingga tidak berlanjut ke meja hijau. "Terima kasih banyak buat Kejaksaan, walaupun saya salah. Untuk ke depannya, saya akan berubah menjadi lebih baik lagi," pungkas Septian.