1.107 KK tak Pernah Terima Hasil
RENGAT(HR)- Pengurus KUD Indragiri Mahkota Gading, mengeluhkan terjadinya penjarahan terhadap kebun kelapa sawit KKPA PTPN V oleh sekelompok warga Desa Bongkal Malang dan Desa Morong, Kecamatan Sungai Lala. Akibatnya, sebanyak 1.107 kepala keluarga yang tercatat sebagai anggota KUD tidak pernah mendapat hasil produksi dari kebun sawit seluas 431 hektare tersebut.
"Selama enam tahun atau sejak kebun sawit KKPA itu mulai buah pasir, ada sekelompok warga yang menjarah dan memanen sawit tersebut. Sehingga 1.107 KK anggota KUD tidak pernah merasakan hasil produksi dari kebun KKPA yang semestinya telah dibagikan kepada anggota," ungkap Ketua KUD Indragiri Mahkota Gading, Dasril, Senin (11/5).
Pada tahun 2004, kata Dasril, PTPN V membangun kebun kelapa sawit di atas areal seluas 1.031 hektare, kemudian dari luasan tersebut dibagikan untuk masyarakat 4 desa di Kecamatan Sungai Lala dengan pola KKPA seluas 431 hektare.
Pembagian kebun KKPA yang tertuang dalam MoU antara KUD Indragiri Mahkota Gading dengan PTPN V, antara lain 35 persen untuk 298 KK di Desa Morong, 20 persen untuk 297 KK di Pasir Kelampaian, 10 persen untuk 198 KK Kuala Lalak, dan 35 persen untuk 406 KK di Desa Bongkal Malang.
Dasril menyebutkan, untuk mengatasi terjadinya penjarahan terhadap kebun KKPA dan agar 1107 KK anggota KUD mendapat hasil produksi, pihak PTPN V telah melaporkan aksi penjarahan tersebut kepada aparat kepolisian. Namun, hingga saat ini penjarahan tersebut masih saja terjadi.
"Selama ini kami memang tidak melaporkan kelompok warga yang melakukan penjarahan ke polisi, karena kami masih berupaya melakukan pendekatan agar tidak terjadi konflik. Namun, pihak PTPN V sudah berulang kali melaporkan kasus ini ke polisi, tapi nyatanya penjarahan masih saja terjadi. Sebab itulah para anggota KUD tak dapat menikmati hasil produksi dari kebun KKPA tersebut," ungkapnya.
Asisten Kepala (Askep) PTPN V Amo II, Jhon Sarman Sialoho membenarkan hal tersebut. Menurutnya, selain 431 hektare lahan KKPA yang dibangun PTPN V untuk masyarakat empat desa. Ternyata kebun inti milik PTPN V seluas 600 hektare di Desa Bongkal Malang, juga turut dijarah sekelompok warga.
"Kami kesulitan memanen TBS di kebun inti dan kebun plasma, karena selalu mendapat tantangan. Bahkan dua karyawan PTPN V sempat dianiaya oleh sekelompok warga yang menjarah di kebun tersebut. Kami telah melaporkan penjarahan ini kepada pihak kepolisian, pernah ada beberapa kelompok warga yang diamankan, namun akhirnya dibebaskan. Sehingga hingga saat ini penjarahan kembali terjadi," sebutnya.
Sementara itu, Kapolres Inhu, AKBP Ari Wibowo dikonfirmasi mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan pelaku penganiayaan terhadap dua orang karyawan PTPN V yang dilakukan sekelompok warga beberapa waktu lalu.
Dikatakannya, sengketa lahan antara masyarakat dengan PTPN V sudah pernah dimediasi yang diprakarsai oleh Polres Inhu. Dalam mediasi tersebut, masyarakat meminta agar PTPN V memberikan kebun KKPA itu. Hal ini juga dibuat dalam satu kesepakatan. Namun pihak PTPN V belum juga memberikan kebun KKPA, sehingga kemungkinan sekelompok warga kecewa dan kembali menguasai kebun tersebut.
Di tempat terspisah, Manajer kebun PTPN V Amo II, Radia Sembiring mengungkapkan PTPN V bersedia memberikan kebun KKPA kepada masyarakat empat desa melalui KUD Indragiri Mahkota Gading. Namun, pihaknya masih menunggu keputusan Pemkab Inhu, untuk pembagian kebun KKPA itu.
"Pembagian kebun KKPA itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Inhu. Tentunya Pemkab Inhu yang dapat memastikan siapa saja masyarakat yang menjadi peserta petani kebun KKPA. Kalau PTPN V memang telah menyiapkan kebun KKPA itu dibangun untuk diserahkan kepada masyarakat," tukasnya.***