JPU Kejari Siak Belum Bersikap Soal Putusan Hakim Terkait Perkara Pungli Satpol PP Siak
Riaumandiri.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Siak belum bisa menyimpulkan langkah yang diambil terkait putusan majelis hakim Tipikor PN Pekanbaru atas perkara pidana pungli.
Ada tiga terdakwa dalam perkara ini yang diputuskan hari ini, diantaranya Eks Kepala Satpol PP Kabupaten Siak atas nama terdakwa Hendy Derhavin dan dua anggotanya atas nama Iskandar dan Novrizal, Rabu (15/11).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak Tri Anggoro Mukti melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Rawatan Manik menyebut bahwa putusan terdakwa Hendy Derhavin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 11 Undang - Undang Tindak Pidana Korupsi dan dijatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000, yang apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama satu bulan.
Putusan yang sama juga dibacakan oleh Majelis Hakim untuk terdakwa Iskandar dan Novrizal.
Putusan yang dibacakan Majelis Hakim tersebut berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menutut para terdakwa telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Yang mana terdakwa Hendy Derhavin dituntut pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan, dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa, dan denda Rp400.000.000, apabila denda itu tidak dibayarkan dapat diganti dengan hukuman empat bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa Iskandar dan Novrizal dituntut pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dan denda Rp.100.000.000, apabila denda itu tidak dibayarkan dapat diganti dengan hukuman empat bulan kurungan.
"Atas putusan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Siak akan mempelajari putusan tersebut untuk menentukan sikap terhadap perkara a quo," kata Rawatan singkat.