KPKNL Dumai Sosialisasikan Lelang Eksekusi Sesuai Pasal 6 UUHT

KPKNL Dumai Sosialisasikan Lelang Eksekusi Sesuai Pasal 6 UUHT

Riaumandiri.co - KPKNL Dumai  menyosialisasikan lelang eksekusi Pasal UUHT sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan mitigasi risiko untuk mewujudkan pelaksanaan lelang yang lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel, adil, dan menjamin kepastian hukum.

Kepala KPKNL Dumai, Mohamad Arief Widodo mengapresiasi peserta yang terdiri dari perbankan/jasa keuangan yang secara konsisten dan berkelanjutan menggunakan layanan KPKNL Dumai yaitu layanan lelang khususnya Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT untuk mendukung penegakan hukum (law enforcement) di bidang hukum perdata.

“Mari kita pertahankan dan tingkatkan kerja sama yang telah berjalan dengan sangat baik selama ini antara KPKNL Dumai dan Para Pengguna Layanan, terutama dalam pelaksanaan lelang Eksekusi Pasal UUHT untuk perekonomian Indonesia yang lebih baik"kata Arief.


Bersamaan dengan acara itu juga disuguhkan sosialisasi Anti Korupsi (Gratifikasi dan Benturan Kepentingan) yang disampaikan oleh Kepala KPKNL Dumai, Mohamad Arief Widodo, dalam rangka menyambut peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2023.

“KPKNL Dumai sudah mendapat predikat Wilayah Bebas dari Koruspsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, tentunya kami akan menindak praktek-praktek gratifikasi yang dalam pemberian layanan dilakukan oleh pegawai kami. Laporkan segera kepada kami apabila ada pegawai kami yang melakukan praktek-praktek gratifikasi dan mempersulit layanan," jelas Arif.

Selanjutnya, Arief menyampaikan Kementerian Keuangan cq. DJKN selalu berupaya menyiapkan berbagai kebijakan dan aturan lelang sehingga diharapkan akan dapat memberikan layanan lelang yang memuaskan bagi para stakeholder. Penguatan regulasi, peningkatan SDM, optimalisasi dan efisiensi lelang, tata kelola pelelangan, teknologi informasi yang optimal dalam pelayanan lelang, merupakan point penting yang menjadi fokus dalam mewujudkan pelayanan lelang yang semakin baik, transparan, aman dan nyaman bagi penjual, pembeli, pejabat lelang dan stakeholder yang lainnya.

Selanjutnya, Pelelang Ahli Muda, Hasintongan Pardede menyampaikan materi Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT sesuai PMK 213/PMK.06/2020. Hasintongan menegaskan bahwa KPKNL Dumai menginginkan permohona lelang yang berkualitas, yang clean and clear sehingga menjamin kepastian hukum pelaksanaan lelang.

Pada akhir acara, terkait dengan maraknya penipuan yang mengatasnamakan lelang, juga menyampaikan agar masyarakat luas lebih hati-hati apabila ada yang menawarkan barang secara lelang dan setor uang melalui rekening pribadi.

Sebab saat ini penjualan melalui lelang hanya dilakukan melalui lelang.go.id yang dikenal dengan Lelang Indonesia, penyetoran uang jaminan maupun pelunasan dilakukan hanya melalui Virtual Account (VA), tidak melalui rekening pribadi.

Apabila ada masyarakat yang menerima telepon terkait lelang dan menyuruh setor melalui rekening pribadi sudah dapat dipastikan itu adalah Penipuan yang mengatasnamakan lelang dan tidak perlu ditanggapi.