Putusan Perkara Pungli Oknum Satpol PP Besok, Ini Harapan Para Korban

Riaumandiri.co - Korban pungutan liar (pungli) di Siak meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman kepada para terdakwa dengan putusan seadil-adilnya.
Perkara dalam hal ini ialah pungli yang dilakukan oknum oknum Satpol PP Siak dan perkara ini akan diputuskan oleh majelis hakim yang dijadwalkan Rabu (15/11).
"Karena perbuatan para terdakwa sudah menimbulkan keresahan dan ketakutan di tengah-tengah masyarakat khususnya pedagang kecil. Ironisnya, Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah (perda) malah mereka yang menabrak aturan itu sendiri," sebut Syahbudi Muthe selaku perwakilan para korban pungli tersebut, Selasa (14/11).
Sebelumnya, ketiga terdakwa yakni Hendy Derhavin selaku Kasatpol PP dituntut selama empat tahun enam bulan, dan anggotanya Novrizal dan Iskandar dituntut oleh Penuntut Umum masing-masing selama empat tahun penjara.
"Kami sangat mengapresiasi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Siak terhadap para terdakwa dan kami sangat mendukung kinerja Kejaksaan Negeri Siak dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kabupaten Siak," tutup Syahbudi.
Berita Lainnya
- KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Pada 22 Februari Mendatang
- SK Honorer K2 Masih Menunggu BKN
- Polisi Telah Memproses 9 Tersangka Kasus Karhutla di Riau
- BPBD Rohul Dapat Bangunan Shelter Senilai 1,4 M
- Polisi Bekuk PNS Penyuluh Pertanian
- Wisatawan Festival Bakar Tongkat Diprediksi akan Meningkat