Pemprov Riau Dorong Pemda Selesaikan NPHD Pemilu 2024
Riaumandiri.co - Pemprov Riau mendorong Pemerintah Daerah untuk segera melakukan proses penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.
Dorongan tersebut disampaikan Plt. Gubri usai menandatangani NPHD bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau di Ruang Rapat Melati Kantor Gubernur Riau, Senin (13/11).
Seperti diketahui, NPHD merupakan dasar hukum dalam bentuk perjanjian (agreement) antara pemerintah daerah (Pemda) dengan penyelenggara Pemilu, baik Bawaslu maupun KPU. NPHD sebagai pelaksanaan dari ketentuan regulasi UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Daerah. Bahwa kedua "regulasi induk" tersebut mengatur tentang relasi antara Pemda sebagai fungsi penyedia keuangan daerah, berkorelasi dengan persiapan dan pelaksanaan pemilihan kepala daerah, baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Disampaikan Edy Nasution, sejauh ini baru terdapat 6 kabupaten/kota yang sudah menandatangani NPHD Pilkada Serentak 2024, yaitu kota Pekanbaru, Kota Dumai, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, dan Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Kami mendorong pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Riau untuk segera menandatangani NPHD Pilkada Serentak 2024," ujarnya.
Plt. Gubri mengapresiasi Pemda yang telah melakukan penandatanganan NPHD Pilkada Serentak 2024 dan berharap daerah lain yang belum menandatangai NPHD secepatnya bisa menyusul.
"Semoga tugas kita di dalam menyukseskan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang akan datang ini dapat berlangsung secara luber, lancar, aman dan damai," harap Edy Nasution.