Ada Rumah Layak Huni Murah di Fianka Bank

Ada Rumah Layak Huni Murah di Fianka Bank

Riaumandiri.co - Butuh rumah untuk tempat tinggal yang layak huni dan murah? Atau rumah yang bisa dijadikan investasi jangka panjang? Di Fianka Bank mungkin bisa menjadi solusi menjawab keinginan anda di atas.

Sebagai bank yang tiga tahun berturut turut meraih Info Bank Award karena berkinerja sangat baik, Fianka Bank juga memiliki layanan bisnis yang invoatif yang memanjakan calon nasabahnya.

Manajer Kredit Fianka Bank, Dani Pirdiansyah kepada wartawan menyebutkan selain tabungan dan deposito, pihaknya juga meyediakan layanan penjualan rumah agunan macet alias rumah hasil lelang.


"Kita memiliki beberapa rumah hasil lelang yang bisa dibeli oleh masyarakat baik secara cash maupun kredit. Rumah-rumah tersebut kita jual dengan harga cukup terjangkau dengan kondisi pasti layak huuni," ujarnya, Jumat (10/11).

Disebutkannya, ada sekitar 12 rumah lelang yang dipasarkan pihak Fiank Bank kepada masyarakat yang terletak di beberapa titik di Kota Pekanbaru. Di antaranya ada di Jl. Suka Karya. di Jl. Purwodadi, di Villa Daun Delima, di kawasan Kubang Raya dan di kawasan Panam.

"Harga rumah yang tersedia mulai dari harga Rp100 jutaan per unit,  hingga ada rumah dengan harga mencapai Rp700 juta," timpalnya lagi. Tentu harga rumah tersebut disesuaikan dengan tipe dan kelasnya. Namun yang pasti, untuk di kelas dan tipenya harga rumah yang ditawarkan relatif lebih murah.

Dani Pirdiansyah menambahkan, layanan jual rumah lelang ini didasari pada tingginya tingkat kebutuhan masyarakat di Kota Pekanbaru akan rumah layak huni. Untuk itu Finak Bank hadir memberikan solusi terbaik. Bagi masyarakat yang tertarik sila untuk datang langsung ke kantor Fianka Bank di Jl SM Amin, Pekanbaru, tepatnya di samping Gedung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Pemerintah Provinsi Riau, Kota Pekanbaru.

Atau bisa kontak langsung ke tim Fianka Bank di nomor seluluer 081277211196, 082283681989 atau 082390272829.

Penawaran penjualan rumah lelang ini juga berlaku bagi agen perumahan yang ingin membantu menjualkan rumah-rumah tersebut di atas dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Tentang Fianka Bank

Bank Perkreditan Rakyat Fianka telah berdiri sejak 25 Januari 2011 berdasarkan surat keputusan Gubernur Bank Indonesia No 13/39/KEP.GBI?DpG/2011.

Fianka Bank selalu berkomitmen untuk memprioritaskan usaha UMKM untuk tumbuh dan berkembang. Sebagai bentuk komitmen kami untuk menjaga kepercayaan masyarakat, Bank Fianka telah mempertahakankan kredit macet 0.0 % selama 3 tahun berturut - turut. Serta mempertahankan kinerjanya dengan proses kredit yang cepat hanya tiga hari kerja. (rls/don)