Erick Thohir Larang Bos Hingga Karyawan BUMN Terlibat Kampanye

Erick Thohir Larang Bos Hingga Karyawan BUMN Terlibat Kampanye

Riaumandiri.co - Menteri BUMN Erick Thohir melarang para direksi, komisaris, pengawas, dan karyawan BUMN terlibat dalam kampanye Pemilu dan Pilkada 2024.

Larangan itu tertuang dalam surat bernomor S-560/S.MBU/10/2023 tentang Keterlibatan Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Karyawan Grup Badan Usaha Milik Negara pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah, dan/atau sebagai Pengurus Partai Politik atau Penjabat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dikeluarkan 27 Oktober lalu.

"Tidak ikut serta atau terlibat dalam kegiatan kampanye Pemilu dan/atau Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam UU Pemilu dan UU Pemilihan Kepala Daerah," bunyi surat itu.


Erick juga melarang insan BUMN menggunakan sumber daya BUMN termasuk aset, anggaran, dan sumber daya manusia untuk kepentingan terkait Pemilu dan Pilkada.

Para komisaris, pengawas, dan karyawan BUMN yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD, DPD, presiden, wakil presiden, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota juga harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya.

"Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, dan karyawan Grup BUMN dilarang menjadi pengurus partai politik. Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, dan karyawan Grup BUMN dilarang merangkap jabatan sebagai Kepala/Wakil Kepala Daerah atau Penjabat Kepala/Wakil Kepala Daerah definitif," bunyi surat tersebut.

Ia juga mengimbau agar jajaran BUMN menghindari, menghentikan, atau mengganti kegiatan-kegiatan yang berpotensi disalahgunakan oleh pribadi, kelompok, golongan tertentu untuk kegiatan politik praktis dalam rangka Pemilu dan Pilkada.

Kemudian, melaporkan indikasi pelanggaran ketentuan UU Pemilu atau UU Pilkada kepada lembaga penyelenggara atau pengawasan Pemilu dan Pilkada.

"Memastikan bahwa Grup BUMN bebas dari politik praktis dan menghindari penyalahgunaan jabatan selain untuk kepentingan perusahaan serta menghindarkan diri dari potensi konflik kepentingan," bunyi surat tersebut.