Ahok Diperiksa KPK Terkait Pengadaan LNG
.jpeg)
Riaumandiri.co - Komisaris PT Pertamina Basuki Thaja Purnama alias Ahok diperiksa KPK terkait pengadaan Liquid Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021, Selasa (7/11). Ahok diperiksa dengan status sebagai saksi.
"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Basuki Tjahaja Purnama (Komisaris PT Pertamina)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis.
"Informasi yang kami peroleh saksi sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK dan masih dilakukan pemeriksaan tim penyidik," sambungnya.
Ahok diperiksa untuk tersangka Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. Sebelumnya, pada Kamis (26/10), KPK lebih dulu memeriksa saksi Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati.
Status hukum Karen sebagai tersangka diumumkan KPK pada Selasa, 19 September malam. Karen langsung ditahan penyidik di Rutan KPK.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, kasus ini disinyalir merugikan keuangan negara sejumlah sekitar US$140 juta atau sekitar Rp2,1 triliun.
KPK bersama tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu terbang ke Amerika Serikat (AS) untuk mencari bukti terkait kasus dugaan korupsi pengadaan LNG ini.
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu menjelaskan alasan pihaknya bersama tim BPK ke Negeri Paman Sam karena dilatarbelakangi kerja sama pengadaan LNG yang melibatkan perusahaan di AS yaitu Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC.
Adapun kehadiran BPK di sana karena Pasal yang digunakan KPK untuk menjerat Karen adalah Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor tentang kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Karen telah menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia mempermasalahkan penetapan tersangka yang disematkan oleh KPK. Namun, gugatan tersebut kandas.
Berita Lainnya
- Menag Sampaikan ke Menteri Haji Saudi: 5 Liter Air Zamzam Tak Cukup Buat Tamu
- JK Bantah Isu Ada Uang Tebusan
- Usai Pemilu 2019, Kapolri Tito Mutasi Sejumlah Kapolda
- MK Bolehkan Mantan Narapidana Ikut Pilkada
- ACT Gerakkan Masyarakat Indonesia untuk Peduli Uighur
- Pendaftaran Peserta Pemilu 2024 Mulai Hari Ini, 8 Pimpinan Partai Terlihat Hadir di KPU