APK di Pekanbaru Ditertibkan

Riaumandiri.co - Satpol PP Pekanbaru bersama Bawaslu Pekanbaru menertibkan sejumlah alat peraga kampanye di beberapa ruas jalan di Kota Pekanbaru.
Tim melakukan penertiban karena saat ini, proses Pemilu belum masuk masa kampanye. Selain itu pemasangan baliho juga melanggar aturan dengan ditempatkan pada ruang hijau.
"Hari ini, kami menertibkan APK alat peraga kampanye yang dipasang calong legislatif. Kami sudah menandatangani kesepakatan bersama Bawaslu Pekanbaru untuk bersama-sama menertibkan APK," kata Kasatpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Selasa (7/11).
Fokus penertiban adalah APK yang melanggar peraturan KPU dan Bawaslu serta Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum. Penertiban APK para caleg ini bakal dilakukan hingga 27 November 2023.
"Kami hanya menertibkan APK yang dipasang di jalur hijau, median jalan, tempat pendidikan, dan kesehatan. Penertiban APK ini dibantu oleh mobil crane Dinas Perhubungan (Dishub)," jelas Zulfahmi.
Berita Lainnya
- DPRD Tantang Kejari Pekanbaru Usut Dugaan Mafia Proyek Oleh Asun
- Personel Skadron Udara 16 'Mandikan' Pesawat Tempur F-16
- Dewan Minta Pastikan Segera Berfungsi
- Pemko Giat Kembangkan Program Literasi Sekolah
- Akhir Perjalanan Karut Marut Pengelolaan Parkir di Pekanbaru
- Giliran Komisi A Diam-diam ke Jerman