Pemko Pekanbaru Putuskan Pengelolaan Sampah Bakal Swakelola di 2024

Pemko Pekanbaru Putuskan Pengelolaan Sampah Bakal Swakelola di 2024

Riaumandiri.co - Pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru di tahun 2024 sudah diputuskan memakain sistem swakelola, artinya kedua pihak swasta tidak diperpanjang lagi kontrak pengelolaannya.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengatakan, pengelolaan sampah sudah dievaluasi. Hasil evaluasi sudah disampaikan ke penjabat (Pj) Wali Kota.

"Tahun depan, kami coba dengan pola swakelola. Sistemnya, sampah dari rumah tangga ke trans depo itu masih kami kelola pada tahap awal ini," ujar Indra Pomi, Senin (5/11).


Pemko akan sewa truk dan hal-hal lain yang dibutuhkan. Pemko juga akan membentuk Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di setiap lingkungan RT hingga kecamatan.

"Sehingga, camat dan lurah memiliki akses untuk mengawasi dan mengatur pengelolaan sampah di lingkungannya. Dari trans depo ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK)," sebut Indra Pomi.

Pemko juga mendorong agar di setiap kelurahan ada tempat pengolahan sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R). Diharapkan, sampah dari rumah tangga dipilih di TPS3R.

"Yang organik bisa menjadi kompos. Yang bisa didaur ulang akan dijual kembali. Sehingga, sampah yang tak ada nilai atau harganya dibuang ke TPA Muara Fajar," jelas Indra Pomi.

Kalau seluruh kelurahan sudah memiliki LPS, sampah yang masuk ke TPA sudah tidak banyak lagi. Kalau sekarang, semua sampah masuk ke TPA Muara Fajar. "Sehingga, kami harus memperbaiki manajemen di TPA," tutur Indra Pomi.

Diharapkan, siklus pengelolaan sampah dimulai dari pemberdayaan masyarakat. Makanya, swakelola pengelolaan sampah mulai diterapkan 1 Januari 2024.

"Karena, kontrak dua perusahaan angkutan sampah berakhir pada 31 Desember 2023," pungkas Indra Pomi.