Isu Lingkungan Dijadikan KPU Tema Debat Capres-Cawapres
Riaumandiri.co - KPU Ri menyatakan salah satu tema debat kandidat capres-cawapres Pilpres 2024 nanti adalah isu lingkungan hidup.
"Saya tadi sudah berkomunikasi dengan teman-teman di KPU karena belum kita ambil keputusan, tapi 99,99 persen isu lingkungan hidup akan menjadi salah satu isu yang diprioritaskan untuk menjadi pokok bahasan dalam salah satu tema debat," ucap Anggota KPU Mochammad Afifuddin.
Nantinya, KPU juga akan membentuk tim khusus yang bertugas merumuskan topik debat capres-cawapres. Afif memastikan debat Pilpres 2024 akan digelar lima kali di masa kampanye. Hal itu sudah tertuang dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Yang sudah tidak bisa ditawar lagi adalah jumlah debat kita 3 kali untuk Presiden dan 2 kali untuk Wakil Presiden, sama persis seperti tahun 2019," kata dia.
Selama ini, lokasi debat selalu digelar di Jakarta. Pada Pilpres 2024 nanti, KPU membuka opsi ada debat yang dihelat di luar Jakarta.
Afif mengatakan KPU masih membahas mengenai hal ini. Termasuk tentang daerah yang dipilih sebagai lokasi debat.
"Sedang kita pikirkan tapi ini pasti harus kita koordinasikan dari masing-masing calon, kalau kita usulkan ke satu kota di luar Jakarta keberatan atau tidak," ungkapnya.
Penyelenggaraan debat kandidat capres-cawapres merupakan bagian dari rangkaian Pilpres 2024.
Materi debat harus mencakup visi nasional seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Bakal dimasukkan pula materi mengenai visi dan misi masing-masing capres-cawapres.
Moderator debat pasangan calon presiden-wakil presiden harus berasal dari kalangan profesional dan akademisi. Tidak boleh memihak ke salah satu pasangan calon.
Moderator debat nanti dipilih oleh KPU setelah mendengarkan masukan dari masing-masing tim kampanye capres-cawapres.
Calon presiden dan wakil presiden tidak boleh diwakili orang lain dalam gelaran debat. Apabila beralangan, harus dibuktikan dengan keterangan pihak terkait dan disampaikan ke KPU maksimal 3 hari sebelum debat dihelat.
Misalnya, jika berhalangan karena ada urusan ibadah, maka harus ada surat dari Kementerian Agama. Jika berhalangan karena alasan kesehatan, maka harus ada surat keterangan dari dokter rumah sakit.