Jaksa Agung Lantik Akmal Abbas Jadi Kajati Riau
Riaumandiri.co - ST Burhanuddin melantik Akmal Abbas sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau yang baru, Selasa (31/10). Terhadap putra jati Kuansing itu, Jaksa Agung menyampaikan sejumlah pesan termasuk soal pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Kegiatan pelantikan, pengambilan sumpah sekaligus serah terima jabatan ini digelar di Gedung Utama Kantor Kejagung RI. Selain Akmal, ada beberapa pejabat eselon I dan II lainnya yang juga mengikuti kegiatan yang sama.
Dalam amanatnya, Jaksa Agung menyampaikan selamat kepada pejabat yang baru saja dilantik. Dia berharap agar para pejabat baru dapat menjalankan amanah yang diberikan dengan sebaik-baiknya.
Diungkapkan Burhanuddin, pengangkatan, penempatan, dan alih tugas pejabat di lingkungan kejaksaan merupakan keniscayaan dari kebijakan suatu organisasi.
"Hal ini perlu dimaknai sebagai bagian dari serangkaian proses perjalanan organisasi yang harus terus berjalan seiring tuntutan dan kebutuhan zaman," kata Jaksa Agung.
“Kebijakan pengisian personel dari satu penugasan ke penugasan lain, bertujuan untuk ikhtiar kita sebagai bentuk penyegaran agar kejaksaan selalu siap menghadapi tantangan yang kompleks dan beragam," sambungnya.
Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung turut menyinggung soal Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Ia menyebut, kejaksaan memiliki peran yang sangat strategis dalam menyukseskan gelaran Pemilu Serentak Tahun 2024. Yakni, tidak hanya terbatas pada penanganan perkara tindak pidana pemilu atau pemilihan semata, melainkan juga dalam perkara perselisihan hasil pemilu yang mungkin timbul dalam semua tahapan pelaksanaannya.
"Laksanakan penanganan tindak pidana pemilu secara aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam mekanisme Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), karena kita dituntut berhati-hati dan cermat dalam menindaklanjuti laporan pengaduan tindak pidana pemilu dengan tetap berkoordinasi dengan sub-sistem Gakkumdu," kata Jaksa Agung mengingatkan.
Jaksa Agung juta mengingatkan agar dapat menjaga dan memelihara netralitas selama tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024. Upaya itu dapat dilakukan dengan tidak menunjukkan keberpihakan secara langsung maupun tidak langsung, termasuk menyampaikan dukungan kepada pasangan calon di media sosial, apalagi menyalahgunakan jabatannya dalam memenangkan pasangan calon tertentu.
Untuk itu, Jaksa Agung memerintahkan untuk pedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.
"Sekali lagi saya tegaskan, jaga netralitas dan imparsialitas. Jangan coreng nama baik kejaksaan," kembali Jaksa Agung mengingatkan.
Akmal Abbas sebelumnya, menjabat sebagai Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung. Dia menggantikan Supardi sebagai Kajati Riau.
Supardi sendiri saat menjabat sebagai Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung.
Bagi Akmal Abbas, Riau bukanlah daerah yang asing. Selain dirinya berasal dari Kabupaten Kuansing, ia juga pernah memegang sejumlah jabatan strategis saat bertugas di Bumi Lancang Kuning.
Seperti Kepala Seksi hingga Asisten Bidang Pidana Umum (Pidum) di lingkungan Kejati Riau. Akmal Abbas juga pernah menjabat sebagai Wakajati Riau. Kala itu ia menggantikan posisi Hutama Wisnu yang dipromosikan menjadi Kajati Nusa Tenggara Timur (NTT).
Beberapa jabatan penting lainnya pernah pula diemban Akmal Abbas. Di antaranya ia pernah menjabat sebagai Kepala Kejari di Aceh,Wakajati Kalimantan Timur, hingga bertugas di Papua.