Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan di Tol Permai
Riaumandiri.co - Pihak kepolisian telah menerapkan tilang elektronik melalui electronic traffic law enforcement (ETLE) di Tol Pekanbaru - Dumai. Penindakan itu dimulai pada Senin (30/10).
Dikatakan Kepala Satuan (Kasat) Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau, AKBP Budi Setiawan, pemasangan kamera tilang elektronik telah lama dilakukan, yakni sejak awal April 2023.
Setelah melewati tahap sosialisasi, uji coba, dan sebagainya, penindakan lewat kamera tilang elektronik ini akhirnya mulai dilaksanakan.
"Untuk operasional sudah lama terpasang, sekarang sudah terkoneksi dengan ETLE Polri. Sudah diberlakukan untuk penindakan," kata AKBP Budi, Senin siang.
Lanjut Budi, ada unit kamera ETLE yang telah terpasang di ruas jalan bebas hambatan tersebut. Titik kamera berada di titik kilometer 33 pintu Kandis Selatan.
Di titik ini ada 2 kamera CCTV yang dipasang di kedua jalurnya, baik dari arah Pekanbaru ke Dumai, maupun sebaliknya. Ke depan jumlahnya kemungkinan akan ditambah.
"Kamera ETLE ini bisa mengukur kecepatan yang melebihi batas, dan tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman, red)," ungkap dia.
Selain ETLE, lanjut Budi, pihaknya juga sudah mengkoneksikan sistem Weight in Motion (WIM) milik Hutama Karya selaku pengelola tol, yang dapat mendeteksi kendaraan over dimension over load (ODOL).
Budi mengimbau kepada pengendara, untuk dapat mematuhi aturan berlalu lintas. Ini menurutnya, demi menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di jalan raya, termasuk di tol atau jalan bebas hambatan.
Untuk informasi, sistem ETLE atau tilang elektronik di bidang lalu lintas pertama kali diluncurkan pada Selasa, 23 Maret 2021 lalu di Provinsi Riau. Saat pertama kali, ETLE dipasang di 4 titik di Kota Pekanbaru.
Di antaranya Simpang Jalan HR Soebrantas - Jalan SM Amin, Simpang Jalan Harapan Raya - Jalan Sudirman, Bundaran Tugu Zapin dan Simpang Jalan Tuanku Tambusai - Jalan Soekarno Hatta.