Polda Kembali Limpahkan Berkas Jamal Abdillah
PEKANBARU (HR)-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau memastikan telah kembali melimpahkan berkas perkara Jamal Abdillah, tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana bantuan sosial di Pemkab Bengkalis, kepada jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Riau.
Pelimpahan berkas itu dilakukan setelah penyidik melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa peneliti.
Menurut Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)Polda Riau, AKBP Yusup Rahmanto, Senin (11/5), pelimpahan itu dilakukan setelah pihaknya melengkapi sejumlah masukan yang telah diberikan jaksa. Pelimpahan ini merupakan kali yang ketiga dilakukan penyidik, setelah dua kali sempat dikembalikan jaksa karena dinilai tak lengkap.
"Berkasnya sudah dilimpahkan. Sekarang masih dipelari JPU," terangnya melalui pesan singkat.
Komentara senada juga dilontarkan Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan. Dikatakan, setelah berkas diterima dari penyidik Polda Riau, selanjutnya jaksa akan kembali meneliti apakah berkas perkara tersebut sudah lengkap atau belum.
"Kalau dinyatakan lengkap, bisa diteruskan ke tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti, red). Kalau belum, tentunya akan dikembalikan lagi dengan petunjuk (P-19)," terang Mukhzan.
Periksa Saksi
Seperti diketahui, dalam kasus ini, penyidik Polda Riau telah menetapkan lima tersangka baru, mendampingi Jamal Abdillah. Untuk melengkapi berkas kelima tersangka tersebut, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Yohanes Widodo, mengatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi. Namun Yohanes belum bersedia menerangkan siapa-siapa pihak yang telah diperiksa tersebut.
Seperti dirilis sebelumnya, kelima tersangka baru tersebut adalah yakni Hidayat Tagor dari Partai Demokrat selaku mantan Wakil Ketua DPRD Bengkalis dan Purboyo dari PDIP selaku mantan anggota DPRD Bengkalis. Selanjutnya, Rismayeni dari Partai Demokrat dan Muhammad Tarmizi dari Partai PPP, di mana keduanya masih aktif sebagai anggota DPRD Bengkalis. Satu tersangka lainnya adalah Azrafiani Aziz, Kabag Keuangan Pemkab Bengkalis.
Kelima tersangka tersebut diduga turut berperan dalam penyimpangan dana Bansos di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 lalu senilai Rp230 miliar tersebut. Penyidik masih melakukan penyidikan dengan dugaan adanya pemotongan uang dan diberikan kepada masing-masing tersangka.
Akibat perbuatan para tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Dengan hukuman pidana seumur hidup dan didenda paling banyak Rp1 milliar dan paling sedikit Rp200 juta. (dod)