Daerah Wajib Anggarkan Pilkada Serentak
PEKANBARU (HR)-Direktur Jenderal Keuangan Kementerian Dalam Negeri, Reydonizar Monek, menegaskan, setiap kepala daerah yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah serentak 9 Desember 2015 mendatang, wajib menganggarkan dana untuk kegiatan itu.
Untuk diketahui, pada tahun ini ada sembilan kabupaten/kota di Riau yang akan menggelar perhelatan politik lima tahunan tersebut.
Dari sembilan daerah tersebut, Kabupaten Siak dan Rokan Hulu adalah dua daerah yang belum menganggarkan dana untuk Pilkada serentak tersebut. Sementara tujuh daerah lainnya telah menganggarkannya dalam APBD 2015. Ketujuh daerah itu adalah Kota Dumai, Kabupaten Kepulauan Meranti, Bengkalis, Kuantan Singingi, Indragiri Hulu, Pelalawan dan Rokan Hilir.
"Tidak ada alasan bagi kepala daerah tidak menganggarkannya atau berdalih anggarannya tidak tersedia. Karena ini perintah dari undang-undang untuk melaksanakan Pilkada. Kalau belum dianggarkan di APBD, silakan gunakan anggaran sisa," tegasnya, saat acara penguatan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan konsolidasi persiapan Pilkada serentak di Provinsi Riau, Senin (11/5), di Gubernuran Riau.
Ikut hadir dalam kesempatan itu sejumlah kepala daerah peserta Pilkada serentak, KPU Riau, unsur Muspida, Forkopinda dan undangan lainnya.
Dijelaskan mantan Kapuspen Mendagri ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah memberikan kemudahan melalui Permendagri Nomor 37 Tahun 2014 dan Surat Edaran pada tanggal 9 Maret 2015. Dalam hal ini, seluruh daerah yang akan menggelar Pilkada serentak bisa mengggunakan APBD sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015, termasuk melakukan pengeluaran mendahului penetapan perubahan Perda tentang APBD. Cukup ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang APBD.
"Jadi tidak perlu mendapatkan persetujuan DPRD, cukup memberitahukan saja. Jadi silakan gunakan anggaran untuk Pilkada serentak ini," tambah Doni, demikian panggilan akrabnya.
Untuk itu kata Doni, seluruh daerah yang ada di Riau jika belum menganggarkan anggaran hibah bagi KPU untuk menjalankan Pilkada serentak untuk segera membentuk Peraturan kepala daerah, menganggarkan anggaran Pilkada sesuai perintah dari Undang-undang. Karena pada tanggal 18 Mei, PPK dan PPS sudah harus terbentuk.
"Tidak ada penundaan lagi, silahkan percepat anggarkan anggarannya. Perkada dijamin akibat pemberlakuan Undang-undang," tutupnya.
Sementara itu, Plt Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, berharap kepala daerah yang belum menyiapkan anggaran, segera menyiapkan dana untuk Pilkada serentak tersebut.
"Semua pertanyaan dari kepala daerah dan KPU sudah dijawab Pak Dirjen. Kalau kita di Provinsi hanya bisa membantu anggaran KPU Provinsi untuk monitor dan sosialisasi," ujarnya.
Pertahankan 5 Desa
Ajang persiapan Pilkada itu, juga diwarnai dengan permintaan Wakil Bupati Rohul, Hafith Syukri, yang meminta lima desa tetap dipertahankan masuk dalam kawasan Kabupaten Rohul. Seperti diketahui, terkait polemik lima desa antara Pemkab Kampar dan Rohul tersebut, Kemendagri telah menetapkan bahwa lima desa itu masuk dalam kawasan Kabupaten Kampar.
"Kami meminta kejelasan untuk status lima desa. Agar nantinya masyarakat bisa jelas. Saat ini masyarakat di lima desa memilki data kependudukan di Rohul," ingatnya.
Menjawab pertanyaan itu, Reydonizar Monek, menegaskan, status lima desa masuk ke dalam administrasi wilayah Kampar. Menurutnya, putusan itu sudah diperjelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 39 Tahun 2015 tentang kode dan data wilayah administrasi Pemerintah Kampar. Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga akan menjadikan dasar Permendagri tersebut dalam pelaksanaan Pilkada di lima desa pada 9 Desember mendatang.
"Sejauh yang saya ikuti, status lima desa kasus posisinya ada putusan MA. Kemudian Pemilukada pemilih masuk Kampar dan Pileg juga begitu. Terakhir sudah dikeluarkan Permendagri. Artinya sudah jelas ada aturan yang mengikat, dan harus dipatuhi serta dijalankan," ujarnya.
Dengan demikian, untuk satu kecamatan itu terdapat 14 desa. Selain Desa Tanah Datar, Rimbo Jaya, Intan Jaya, Rimbo Makmur dan Desa Muara Intan, juga terdapat Desa Sinama Nenek, Kasikan, Bukit Kemuning, Danau Lancang, Rimba Beringin, Sukaramai, Sumber Sari, Kasau Makmur, dan Talang Danto.
"Putusan dalam Permendagri tersebut telah sesuai dengan Amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 395K/TUN/2011 tanggal 10 September 2012 dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 135.6/2779/SJ tanggal 31 Mei 2013 perihal Penegasan Batas Daerah antara Kabupaten Rokan Hulu dengan Kampar, Riau," tambahnya.
Sampai saat ini belum ada putusan dari manapun tentang status lima desa. Sehingga tidak perlu ada perdebatan lagi dimana posisi lima desa tersebut. Permendagri wajib dilaksanakan, sesuai dengan aturan. "Tidak ada alasan untuk tidak mematuhinya," tutupnya. (nur)