Kejati Riau Tetapkan Tersangka Penyuapan Jaksa
Riaumandiri.co - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan seorang tersangka bernama Karpiansyah alias Riko dalam perkara dugaan penyuapan terhadap seorang oknum Jaksa berinisial SH. Selain aktif berkomunikasi mewakili Fauzan Afriansyah, dia juga disinyalir sebagai sebagai perantara pengiriman uang kepada Bayu sebesar Rp299.900.000.
Fauzan merupakan pesakitan kasus narkotika yang ditangani Jaksa SH dimana persidangan bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. Sementara Bayu adalah anggota Polri berpangkat Bripka yang merupakan suami dari SH.
Kembali ke Riko, dia sebelumnya diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama Kejati Riau pada Rabu (25/10) sekitar pukul 16.40 WIB di kawasan Ceger, Cipayung, Jakarta Timur. Selain dia, saat itu turut diamankan Monalisa yang tak lain adalah istri dari Riko.
"Keduanya diamankan setelah dipanggil secara patut dalam penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan jabatan atau penerimaan hadiah atau sesuatu atau janji oleh Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri terkait penanganan perkara narkotika atas nama Terdakwa Fauzan Afriansyah yang proses penuntutan dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Kamis (26/10) malam.
Setelah diamankan, sepasang suami istri itu dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan. Selanjutnya, tim penyidik melakukan ekspos berdasarkan alat bukti yang ada.
"Maka status saksi K alias R pada hari itu dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : Tap. Tsk -04/L.4.5/Fd.1/10/2023 tanggal 25 Oktober 2025," kata Bambang.
"Dan dilakukan penahanan mulai hari itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : Print-07/L.4.5/RT.1/Fd.1/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," sambung dia.
Bambang kemudian memaparkan peran Karpiansyah. Disampaikan Bambang, tersangka merupakan perantara suap dari keluarga terdakwa Fauzan Afriansyah kepada Jaksa SH melalui suaminya, Bayu. Selain terlibat komunikasi aktif dengan Bayu, tersangka juga menjadi perantara uang melalui transfer kepada Bayu melalui rekening temannya sebesar Rp299.900.000 pada awal bulan Maret 2023.
"Untuk saksi M yang merupakan istri dari K alias R sampai dengan saat ini masih statusnya sebagai saksi karena yang aktif melakukan komunikasi dan perantara uang adalah tersangka K alias R," sebut Bambang.
"Awal mula tersangka K alias R menjadi perantara uang dan komunikasi karena saksi M dan saudari E yang merupakan istri dari Fauzan Afriansyah masih ada hubungan keluarga," terang Bambang lebih lanjut.
Penetapan Riko sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau tersebut, jelas Bambang, karena telah mempunyai dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Pada keesokan harinya, sekitar pukul 08.40 WIB, tersangka Karpiansyah alias Riko diterbangkan dari Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta ke Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. Sesampai di Kota Bertuah, dia langsung dibawa ke kantor Kejati Riau untuk diperiksa secara intensif dan diperiksa kesehatannya.
"Penyidik melanjutkan penahanan kepada tersangka K alias R di Rutan (Rumah Tahanan Negara,red) Kelas I Pekanbaru," tegas Bambang.