Indonesia Perketat Arus Barang Impor

Indonesia Perketat Arus Barang Impor

Riaumandiri.co - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengungkap sudah mengembalikan pengawasan barang impor yang semula dilakukan di luar kawasan pabeas (post-border) ke pabean (border).

Langkah ini dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri dari tekanan arus deras produk impor.

"Saya terima kasih sekali lagi, putusan sidang kabinet yang lalu, post-border sudah dijadikan border lagi. Tinggal Pak Menko (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengubah 8 kementerian lembaga peraturan menterinya," kata Zulhas dalam Konferensi Pers Pemusnahan Barang Hasil Pengawasan Pakaian Bekas Ilegal di Cikarang, Jawa Barat, Kamis (26/10).


Dalam kesempatan yang sama, Zulhas juga memimpin pemusnahan barang impor ilegal dengan nilai nyaris Rp50 miliar atau tepatnya Rp49,951 miliar.

Pemusnahan dilakukan di Kompleks Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai Simpangan, Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat.

Adapun barang impor yang dimusnahkan terdiri dari pakaian bekas yang dilarang untuk impor, beberapa komoditas termasuk besi, elektronik, alat kesehatan, makanan minuman, alat ukur yang tidak memenuhi perizinan, hingga mainan anak elektronik yang tidak punya manual kartu garansi label bahasa Indonesia dan tidak ada SNI-nya.

Langkah-langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo untuk melakukan pengetatan arus masuk barang impor.

Kegiatan pemusnahan tersebut juga merupakan tindak lanjut hasil pengawasan yang dilakukan pemerintah terhadap barang-barang impor ilegal dan tidak memenuhi standar serta dokumen larangan dan pembatasan.

Selain itu, Zulhas bersama Airlangga, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan pihak Polri juga mengoordinasikan pengetatan arus impor dengan melakukan penguatan regulasi impor melalui e-commerce, mempercepat revisi peraturan mengenai larangan dan pembatasan impor, dan pengaturan peredaran barang dalam negeri.

"Kegiatan ini merupakan bukti nyata perhatian serius pemerintah untuk terus memberikan perlindungan bagi industri dalam negeri dan UMKM dari ancaman barang impor ilegal. Hal ini juga merupakan hasil yang sangat baik dari koordinasi dalam implementasi kebijakan pengetatan impor," kata Airlangga dalam kesempatan yang sama.