Swedia Cabut Izin Tinggal Pelaku Pembakar Alquran
Riaumandiri.co – Otoritas Swedia telah mencabut izin tinggal Salwan Momika, yakni imigran asal Irak yang berulang kali melakukan aksi penistaan dan pembakaran Alquran di negara Nordik tersebut. Namun, proses deportasi Momika ditunda karena nyawanya diyakini terancam jika dia kembali ke Irak.
Stasiun televisi Swedia, TV4, dalam laporannya pada Kamis (26/10). mengungkapkan, Badan Migrasi Swedia membuat keputusan pencabut izin tinggal Momika pekan ini. “Keputusan itu dibuat kemarin dan berarti status serta izin tinggal orang tersebut akan dicabut dan dia akan dideportasi,” ujar Juru Bicara Badan Migrasi Swedia Jesper Tengroth.
Keputusan pencabutan izin tinggal dibuat setelah Badan Migrasi Swedia mengetahui Momika memberikan informasi palsu dalam permohonan suakanya. Menurut Tengroth perintah deportasi terhadap Momika telah diterbitkan. Namun, eksekusinya ditunda karena alasan keamanan.
Orang tersebut (Momika) berisiko menjadi sasaran penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi jika dia kembali ke negara asalnya. Oleh karena itu, kami memutuskan bahwa ada hambatan dalam menegakkan deportasi,” kata Tengroth.
Momika telah menerima informasi tentang pencabutan izin tinggalnya oleh Swedia. “Mereka ingin saya meninggalkan negara ini. Mereka menyuruh saya mencari negara yang bisa menerima saya; jika tidak maka itu adalah Irak,” katanya dalam sebuah wawancara dengan TV4.
Alih-alih menerima, Momika justru menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan pencabutan izin tinggalnya oleh Badan Migrasi Swedia. Dia membantah telah memberikan informasi palsu dalam permohonan suakanya kepada Swedia. Momika menegaskan kepada TV4 bahwa dia tidak akan meninggalkan negara yang ditinggalinya saat ini.
Sepanjang tahun ini, Momika telah berulang kali melakukan aksi penistaan dan pembakaran Alquran. Aksinya itu menuai kecaman luas dari dunia Islam. Stockholm ditekan serta didesak untuk menghentikan dan menindak Momika.
Namun otoritas Swedia tak bisa mencegah atau menangkapnya. Hal itu karena aksi penistaan atau pembakaran kitab suci masih dipandang sebagai bentuk kebebasan berekspresi dan berbicara. Kendati demikian, kepolisian Swedia telah mengajukan dakwaan awal kepada Momika, yakni terkait ujaran kebencian.