Komisi VIII DPR Setuju Istithaah Kesehatan jadi Syarat Pelunasan Biaya Haji
RIAUMANDIRI.CO - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Dirjen Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah (PHU) akan melakukan penyesuaian kebijakan pelunasan biaya haji 1445 H/2024 M.
Kemenag memastikan istithaah kesehatan akan menjadi syarat pelunasan biaya haji. Istithaah kesehatan jamaah haji adalah kemampuan jemaah dari aspek kesehatan, meliputi fisik dan mental yang terukur dengan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi mendukung rencana Kementerian Agama yang akan menerapkan istithaah (kemampuan) kesehatan sebagai syarat pelunasan biaya haji.
"Komisi VIII mendukung ide Gus Men (Menag Yaqut) yang ingin mendahulukan istithaah kesehatan sebelum melakukan pelunasan biaya haji," ujar Ashabul dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/10/2023).
Ashabul mengatakan persetujuan tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya, ia menyaksikan sendiri bagaimana banyak peserta ibadah haji oansia kepayahan di Tanah Suci karena tidak memenuhi istithaah haji.
"Saya sempat menemukan ada 18 peserta haji lansia dirawat di Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI). Mereka berusia sekitar 70-80 tahun. Secara fisik mungkin mereka sehat, tapi ternyata secara mental mereka tidak memenuhi syarat istithaah karena demensia," katanya.
Ia mengatakan syarat Istithaah kesehatan ini untuk menekan kasus peserta haji yang sakit maupun wafat. "Kita berharap tahun depan hal semacam ini tidak terjadi lagi," kata dia.
Menurutnya, batas toleransi istithaah yang selama ini diterapkan kepada jamaah masih longgar, sehingga belum menyaring istithaah secara maksimal.
"Untuk itu diharapkan ke depannya proses penilaian istithaah itu harus lebih diperketat sehingga mampu menyaring jamaah yang istithaah dan yang belum atau tidak istithaah," terangnya. (*)