Bongkar Muat AWG di Mengkapan Tak Berizin

Bongkar Muat AWG di Mengkapan Tak Berizin

Riaumandiri.co - Kegiatan bongkar muat barang pada pelabuhan Tanjung Buton yang dikelola oleh inisial AWG di Kampung Mengkapan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak, Riau, diduga belum mengantongi izin, Senin (23/10).

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjung Buton, Humaid Minabari mengungkapkan, izin lepas pantai pada kegiatan tersebut telah berakhir. 

"Izin lepas pantai itu hanya delapan tahun," sebut Humaid. 


Humaid mengatakan, pihaknya juga telah berupaya memanggil AWG untuk menanyakan kelanjutannya.  

"Saya pernah menutup pelabuhan itu, kemudian masyarakat mendatangi saya dan mengatakan bahwa disitu tempatnya mencari makan. Jadi serba dilema saya" ujar Humaid. 

Humaid juga mengaku telah mendesak AWG untuk mengurus izin Amdal. "Dia lagi mengurus," kata Humaid. 

Menurut Humaid, pihaknya membuka kembali pelabuhan tersebut karena ada kegiatan Kementerian ESDM terkait pengeboran minyak.

"Jadi serba salah, sementara kegiatan bongkar muat barang di dermaga Kawasan Industri Tanjung Buton itu terbatas," ungkap Humaid. 

AWG mengatakan, kegiatan bongkar muat barang yang ia kelola memang tidak mengantongi izin. "Tidak ada, bisa tolong uruskan izinnya," tanya AWG.