Kasus Karhutla 2023 di Riau, Polisi Tetapkan 37 Tersangka
Riaumandiri.co - Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan jajaran telah menangani setidaknya 37 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari puluhan kasus itu, 37 orang telah diamankan yang semuanya masih berasal dari tersangka perorangan.
Demikian disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau melalui Kasubdit IV Tipidter Kompol Andrie Setiawan, Minggu (22/10). Dikatakan Andrie, data tersebut dihimpun sejak awal tahun 2023 hingga Kamis (19/10) kemarin.
"Keseluruhan di wilayah Riau total 37 laporan polisi dengan tersangka 37 orang," ujar Kompol Andrie.
Dari 37 kasus itu, kata Andrie, 16 kasus di antaranya sudah selesai ditangani dan dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara sisanya masih dalam tahap penyidikan dan melengkapi berkas.
"Luasan lahan yang terbakar total 1.290 hektare," lanjut Andrie, dimana kebakaran terluas berada di Dumai dan Bengkalis.
Kompol Andrie memastikan, pihaknya akan terus melakukan asistensi terhadap penanganan karhutla di wilayah. Hingga kini, pelaku karhutla masih perorangan, belum ada tersangka korporasi.
Mantan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru itu menyampaikan, ada beberapa penerapan pasal ancaman hukuman bagi pelaku karhutla. Yakni, Undang-undang (UU) Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999, Undang-undang Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014, serta dilapis KUHP, yakni Pasal 187 dan 188.
"Ancaman minimal 3 tahun sampai 9 tahun penjara," tegas Kompol Andrie.
Andrie menambahkan, sebagian besar dalam kasus karhutla yang ditangani ini, ada motif unsur kesengajaan. Tujuan pelaku adalah untuk membuka lahan.