PPI Soroti Terbatasnya Akses Laporan Dana Kampanye
Riaumandiri.co - Perhimpunan Pemilih Indonesia (Indonesian Voters Association) Provinsi Riau bersama Teratak Literasi membahas peluang penelitian dana kampanye Pemilihan Umum terkait terbatasnya akses laporan dana kampanye pemilu Jumat (20/10).
KPU RI kembali mewajibkan penyampaian Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) bagi peserta Pemilu 2024. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye.
LPSDK sendiri merupakan instrumen yang memuat informasi identitas pemberi dan jumlah sumbangan dana kampanye ke peserta Pemilu. Penyumbang atau pemberi dana kampanye itu terdiri dari perseorangan, perusahaan atau badan usaha non pemerintah.
Hasan selaku Koordinator Umum PPI Provinsi Riau menyampaikan dalam diskusi yang berlangsung sekitar 120 menit tersebut bahwa pada pemilu 2019 yang lalu dan pemilu-pemilu sebelumnya tidak banyak orang yang menaruh perhatian pada pelaporan dana kampanye oleh peserta pemilu karena terbatasnya akses pada pelaporan tersebut, dan untuk pemilu 2024 nanti di mana KPU akan membuat aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) yang akan digunakan dalam memfasilitasi tahapan kampanye dan dana kampanye serta pelaksanaan penunjukan Kantor Akuntan Publik dan pelaporan dana kampanye akan diunggah peserta pemilu ke aplikasi tersebut.
Permasalahannya adalah terbatasnya akses masyarakat untuk melihat pelaporan yang ada di aplikasi tersebut dan kalaupun bisa dilihat biasanya hanya bagian tertentu saja, misalnya hanya gambaran umum atau total saja dan tidak bisa melihat rincian pemasukan dan pengeluaran termasuk bukti-bukti pengeluarannya.
“Permasalahannya adalah terbatasnya akses masyarakat untuk melihat pelaporan yang ada di aplikasi tersebut dan kalaupun bisa dilihat biasanya hanya bagian tertentu saja, misalnya hanya gambaran umum atau total saja dan tidak bisa melihat rincian pemasukan dan pengeluaran termasuk bukti-bukti pengeluarannya," tutur Hasan yang di damping oleh Siti Syamsiah, Fitri Heriyanti dan Witra Yeni.
Sedangkan Nugi sapaan akrab Nugroho Noto Susanto yang merupakan Anggota KPU Provinsi Riau memaparkan bahwa tidak banyak lembaga atau perguruan tinggi yang melakukan kajian atau penelitian secara mendalam tentang dana kampanye Pemilihan Umum di Indonesia.
Data-data pelaporan dana kampanye Pemilu 2019 di Provinsi Riau belum diolah sama sekali dalam bentuk penelitian mendalam, sebaiknya lakukan penelitian agar bisa mengetahui pengaruhnya terhadap hasil pemilihan umum di Provinsi Riau.
“Data-data pelaporan dana kampanye Pemilu 2019 di Provinsi Riau belum diolah sama sekali dalam bentuk penelitian mendalam, mungkin sebaiknya kita lakukan penelitian agar bisa mengetahui pengaruhnya terhadap hasil pemilihan umum di Provinsi Riau," Imbuhnya.
PPI Provinsi Riau menyambut baik saran dari Nugi untuk melakukan penelitian secara mendalam atas pelaporan dana kampanye Pemilihan Umum yang ada di Provinsi Riau, dan akan di jajaki kemungkinan tersebut pada pertemuan-pertemuan berikutnya.