Penjual Bakso di Pekanbaru Dibebaskan Dari Tuntunan Perkara
Riaumandiri.co - M Yusron tidak menyangka akan berurusan dengan pihak kepolisian usai membeli satu unit sepeda motor untuk mendukung usahanya berjualan bakso. Sempat mendekam 2,5 bulan di penjara, Yusron akhirnya bebas setelah Jaksa menghentikan penuntutan perkaranya melalui mekanisme Restorative Justice.
Adapun perkara dimaksud adalah tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP. Perkara tersebut sebelumnya ditangani Polsek Payung Sekali dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap pada 20 September 2023 lalu.
Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada 4 Oktober 2023.
Oleh Jaksa, penuntutan perkara tersebut akhirnya dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice atau keadilan restoratif.
"Pada hari ini telah dikeluarkan penetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atas nama M Yusron alias Yusron, melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHPidana," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Asep Sontani Sunarya didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Zulham Pardamean Pane, Rabu (18/10).
Kajari menyampaikan, penghentian penuntutan tidak serta merta terjadi begitu saja. Melainkan melalui mekanisme yang ada.
Yakni dimulai dari pengajuan usulan penghentian penuntutan perkara dan dilaksanakan ekspos bersama Pelaksana Harian (Plh) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Asri Agung, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Ekspos tersebut dilaksanakan pada Senin (16/10) kemarin. "Setelah melalui proses mekanisme yang ada pada kita, Alhamdulillah, bersyukur kita, usul kita untuk penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice ini telah disetujui," kata Kajari Asep.
"Akhirnya pada hari ini kita keluarkan surat ketetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk tersangka Yusron," sambung Asep.
Saat penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) turut dihadiri JPU yang menangani perkara tersebut. Yakni, Aldininggar Pandanwangi dan Jumieko Andra.
Kajari kemudian memaparkan sekilas kronologis perkara yang menjerat Yusron. Disampaikan Kajari, Yusron sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 ayat (1) KUHPidana.
"Dimana dia membeli sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana. Dilihat dari harganya mungkin relatif murah, sehingga dia membeli. Padahal barang tersebut adalah hasil curian," terang mantan Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha (TU) pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI itu.
Sejatinya, sepeda motor tersebut akan digunakan Yusron untuk berjualan bakso keliling. "Harusnya (dia) patut menduga karena harganya di bawah standar dan tidak ada surat-suratnya, harusnya patut menduga mengetahui bahwa ini adalah hasil kejahatan," tutur Kajari.
Atas perbuatannya itu, Yusron terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Payung Sekaki.
"Terkait syarat RJ pun sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020, bahwa tersangka Yusron ini baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian pasal yang disangkakan, ancamannya di bawah 5 tahun. Dan yang utama adalah ada perdamaian dari pihak korban maupun tersangka," tutur Kajari.
Dalam kesempatan itu, Kajari menyampaikan harapannya kepada Yusron. Dia berharap agar yang bersangkutan bisa kembali ke masyarakat, dan tidak lagi melakukan tindak pidana.
"Setelah ditahan 2 bulan setengah dan hari ini dia bebas, tentunya bisa kembali ke kehidupan sebagaimana biasanya. Tidak lagi melakukan pelanggaran atau tindak pidana," harap Kajari.
"Tadi sudah saya sampaikan juga, bagaimana di tahanan Polsek? Sangat pahit sekali, katanya. Makanya minta tolong lah kepada semua warga masyarakat untuk bisa menghindari tindak pidana. Karena tidak baik dan itu bisa merusak diri sendiri maupun keluarga dan orang lain," pungkas Kajari Pekanbaru Asep Sontani Sunarya.
Di tempat yang sama, Yusron tak dapat menyembunyikan kebahagiaan usai menerima SKP2 dari Kepala Kejari Pekanbaru. Dengan begitu, dia dinyatakan bebas dari segala tuntutan pidana.
"Terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang sudah mempertimbangkan semua hal," ucapnya seraya berjanji tidak akan mengulangi kesalahan maupun tindak pidana.
"Saya dipesankan untuk jangan lagi melakukan kejahatan, tindak pidana lagi. Saya akan ingat itu," tandas pria 30 tahun itu.