Pelaku Diduga Penggelapan Gorden Diringkus Polres Rohul
.jpeg)
Riaumandiri.co - Seorang pelaku berinisial YM terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian lantaran menggelapkan uang penjualan gorden. Saat ini, tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan.
Pengungkapan itu dilakukan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu (Rohul). Dimana sebelumnya, polisi menerima laporan dari AS (34).
"Tersangka inisial YM (30), pelapor inisial AS (34) sedangkan saksi inisial TS (43)," ujar Kasatreskrim Polres Rohul, AKP Raja Kosmos Parmulais, Selasa (17/10).
Disampaikannya, untuk tempat kejadian perkara (TKP) adalah sebuah tempat di Dusun Hasahatan Desa Rambah Samo Barat Kecamatan Rambah Samo. Adapun barang bukti, yakni berupa 1 lembar kuitansi pembayaran gorden dan 1 lembar kuitansi pembelian gorden.
Diterangkan Raja Kosmos, pengungkapan itu bermula pada Senin (9/10). Saat itu, pelapor mencurigai YM melakukan penggelapan atau penipuan dengan tidak menyetorkan uang hasil penjualan gorden miliknya yang diserahkan pada 10 Juli 2023.
"Selanjutnya, Rabu (11/10), pelapor melakukan pengecekan di rumah konsumen yang memberi gorden tersebut. Di sana diketahui bahwa uang sudah dibayar lunas sebesar Rp12.800.000 yang dibuktikan dengan kuitansi," jelas AKP Raja Kosmos.
Atas hal itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya YM ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
"Untuk tersangka dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHPidana," pungkas AKP Raja Kosmos mengakhiri.
Berita Lainnya
- Polsek Tampan Ingatkan Masyarakat Bijak Menyikapi Perbedaan Pandangan Politik
- Nyabu, Dua Warga Meranti Diringkus
- Rawan Aksi Kriminal, Lurah Pakning Aktifkan Pos Linmas
- Keponakan di Inhil Tega Bunuh Tante Sendiri, Ini Penyebabnya
- Lima Pemuda Ditangkap di Kantor LSM
- Ini Alasan Habib Rizieq Tak Penuhi Panggilan Polisi Hari Ini