Ayah di Kampar Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil
Riaumandiri.co - Pria inisial NS alias Andun mendekam dalam sel tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) Tambang, pria umur 42 tahun itu diringkus pada Minggu (15/10) di Jalan Lintas Pekanbaru-Bangkinang saat menunggu mobil travel.
Ditangkapnya NS ini setelah dilaporkan oleh sang istri, bukan permasalahan kecil melainkan NS telah menghamili anak perempuan kandungnya yang masih berumur 16 tahun.
"Kita mengamankan seorang pelaku persetubuhan anak dibawah umur. Pelaku merupakan ayah kandung," jawab Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani, Selasa (17/10).
Terungkapnya aksi bejat NS, ketika ibunya menaruh curiga akan kondisi perut anaknya itu yang semakin membesar. Saat ditanya, sang anak menjawab telah disetubuhi oleh ayahnya sendiri.
"Saat itu, pelapor heran melihat perut korban seperti membesar dan bertanya kepada korban, kenapa perut kamu besar? korban menjawab bahwa telah disetubuhi oleh ayahnya. Korban mengatakan telah disetubuhi oleh ayah kandungnya sebanyak empat kali," lanjutnya.
Setelah mendapat laporan, tim pun bergerak untuk mencari keberadaan tersangka NS. Alhasil, ditemukan saat menunggu travel di Jalan Lintas Pekanbaru-Bangkinang, saat itu diduga hendak melarikan diri.
Kepada penyidik, tersangka NS mengakui telah menyetubuhi anak kandungnya itu. Bukan sekali, ternyata aksi bejatnya itu telah dilampiaskan sering hingga akhirnya hamil.
"Pengakuannya 5 kali. Sehingga atas perbuatan pemerkosaan dan persetubuhan yang dilakukannya membuat anak kandungnya yang masih berusia dibawah umur itu hamil," tukasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 82 ayat (3) Undang- Undang R.I Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
Selain itu, polisi ikut mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju korban, celana tersangka dan satu lembar poto copy kartu keluarga.