Ini Syarat Agar Bisa Mendapatkan Rice Cooker Gratis Pemerintah
Riaumandiri.co - Pemerintah akan membagikan 500 ribu rice cooker gratis pada tahun ini. Jumlah sebanyak itu menghabiskan anggaran Rp347,5 miliar. Juga sudah mengeluarkan dua aturan untuk melaksanakan rencana tersebut.
Salah satunya; Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.
Lalu siapa yang akan beruntung mendapatkan rice cooker gratis itu?
Sesuai Pasal 3 Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 ada kriteria yang harus dipenuhi masyarakat untuk mendapatkan rice cooker gratis.
Pertama, merupakan rumah tangga pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam.
Kedua, keluarga yang dimaksud harus yang memiliki golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 VA.
Ketiga, keluarga yang memiliki golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 VA.
Keempat, keluarga yang memiliki golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 VA.
Kelima, calon keluarga penerima juga adalah yang berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah dan memperoleh pasokan listrik selama 24 jam per hari.
Keenam, calon keluarga penerima juga harus diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat.
"Untuk penyiapan data calon penerima AML, PT PLN (Persero) dan PT PLN Batam menyampaikan data calon penerima AML yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat tanggal 31 Oktober untuk pelaksanaan Penyediaan AML tahun berikutnya," demikian bunyi Pasal 4 beleid tersebut.
Meski demikian, Menteri ESDM Arifin Tasrif belum mau membuka kapan rice cooker gratis itu akan dibagikan.
"Ya kita tinggal menyelesaikan saja prosesnya. Sekarang kita lihat governancenya bagaimana untuk penyalurannya," katanya Jumat (13/10).