Terpidana Korupsi Puskesmas Pulau Burung Bayar Uang Pengganti

Riaumandiri.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menerima pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara korupsi pembangunan Puskesmas Pulau Burung Tahun Anggaran (TA) 2019 sebesar Rp190 juta lebih. Uang tersebut diserahkan dua terpidana melalui keluarga masing-masing.
"Benar. Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Bapak Ade Maulana menerima pembayaran uang pengganti dari keluarga terpidana," ujar Kepala Kejari (Kajari) Inhil Nova Fuspitasari melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Frederic Daniel Tobing, Kamis (11/10).
Adapun terpidana tersebut adalah Eby Suherly. Kontraktor pelaksana proyek bermasalah itu membayar uang pengganti sebesar Rp72.874.815,18.
"Terpidana Hendra Danu Kesuma membayar uang pengganti sebesar Rp119.204.550,47," lanjut Jaksa yang akrab disapa Daniel itu.
Disampaikan Daniel, pembayaran uang pengganti tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. "Uang pengganti tersebut selanjutnya disetorkan ke Kas Negara," pungkas mantan Kasi Pidsus Kejari Pelalawan itu.
Diketahui, Eby Suherly dalam perkara itu dihukum pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sementara Hendra Danu Kesuma yang merupakan Konsultan Pengawas proyek itu dihukum selama 2 tahun dan 3 bulan penjara. Dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Selain dua orang tersebut, ada pesakitan lainnya. Yaitu, Edi Chandra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hidayat selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Keduanya juga telah dihadapkan ke persidangan.