Distribusi LPG Bersubsidi, Mulyanto: Ahok Jangan Lempar Isu Panas

Distribusi LPG Bersubsidi, Mulyanto: Ahok Jangan Lempar Isu Panas

RIAUMANDIRI.CO - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengkritik pernyataan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyebut pimpinan parpol menguasai jaringan pendistribusian gas LPG bersubsudi 3 kg.

"Pernyataan yang tendensius dan berpeluang menjadi fitnah. Kalau Ahok ada data dan buktinya, harus sebut saja siapa orang yang dimaksud. Bukan malah membuat pernyataan yang membuat masyarakat saling curiga," kata Mulyanto kepada media ini, Kamis (12/10/2023).

Menurut Mulyanto, ketimbang menuduh dan buka front dengan partai politik yang belum tentu benar, sebagai Komisaris Utama Pertamina, dengan berbagai kewenangan yang dimiliki, sebaiknya Ahok fokus menjalankan fungsi pengawasan perusahaan dengan sebaik-baiknya.

"Ahok jangan hanya berwacana dan melempar isu panas terkait distribusi LPG bersubsidi, lebih baik dia bekerja menertibkan distribusi gas LPG ini, baik aspek ketersediaan maupun harganya di masyarakat," kata Mulyanto.

Mulyanto menjelaskan peningkatan fungsi pengawasan LPG bersubsidi ini sangat penting karena terlihat lemah. Pengawasan LPG bersubsidi ini di luar domain kewenangan BPH Migas. Beda dengan distribusi BBM bersubsidi yang menjadi tanggung jawab BPH Migas.

Karena sistem distribusi yang masih bersifat terbuka, sehingga subsidi LPG menjadi tidak tepat sasaran. yang tidak kalah penting adalah penyimpangan dengan modus pengoplosan LPG bersubsidi menjadi LPG non subsidi. 

"Kasus ini yang menyebabkan kelangkaan dan melonjaknya harga gas LPG subsidi di masyarakat. Karena itu pengawasan atas potensi pengoplosan ini sangat penting. Dan saya belum lihat Ahok turun tangan soal ini," kata Mulyanto.

"Harusnya aspek ini yang menjadi prioritas pengawasan Komisaris Utama Pertamina. Bukan malah dijadikan bahan kampanye untuk keperluan dirinya," imbuhnya.

Mulyanto mengusulkan penguatan pengawasan LPG bersubsidi dalam merevisi RUU Migas yang tengah dirampungkan DPR, harus dipercepat pembahasannya. Pengawasan LPG bersubsidi ini sebaiknya diserahkan saja kepada BPH Migas, agar kelembagaan pengawasannya jelas. (*)



Tags Energi