Polsek Bukit Raya Gagalkan Peredaran Ribuan Ekstasi

Polsek Bukit Raya Gagalkan Peredaran Ribuan Ekstasi

Riaumandiri.co - Pria inisial MHA alias Fuza dibekuk tim opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya pada Minggu (8/10) subuh. Kos pelaku yang berada di Jalan Lestari IV Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya didatangi tim sekira pukul 04.00 WIB.

Saat penangkapan, tim menyita diduga narkotika jenis ekstasi sebanyak 2.886 butir. Pelaku umur 25 tahun itu diduga sebagai gudang tempat menyimpan barang haram tersebut hingga ada kurir lain menjemput kepadanya.

"Dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan 2.866 butir diduga Pil Extasi berlogo Diamon 69 warna hijau dibungkus dengan 30 pelastik klip ukuran besar," kata Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil, Rabu (10/10).


Kepada penyidik, pelaku MHA alias Fuza mengaku bahwa dirinya hanya menyimpan barang bukti atas suruhan bandar inisial J. Nantinya, barang tersebut akan dijemput oleh seseorang yang juga atas suruhan bandar inisial J tersebut.

“Kepada petugas tersangka ini mengaku bukan pemilik barang tersebut, ia hanya menyimpan dan sebagai perantara apabila ada yang memesan dan atas perintah seorang bandar bernama Jeki yang saat ini masih kita buru,” jelasnya.

Kapolsek menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang curiga dengan aktifitas didalam salah satu kamar kos di Jalan Lestari IV.  Tim pun bergerak ke lokasi yang dimaksud melakukan penyelidikan dan penangkapan.

“Awalnya kita mendapat laporan dari masyarakat yang curiga dengan aktifitas yang dilakukan oleh penghuni disalah satu kos di Jalan Lestari IV,” tukasnya.

Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 112 Undang undang RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.