Isu Firli Peras SYL, Fahri Hamzah: Maju Terus KPK!
RIAUMANDIRI.CO - Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah turut menyoroti kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan tersangka Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pasalnya, di tengah bergulirnya kasus tersebut, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri justru diterpa isu pemerasan kepada SYL.
Fahri Hamzah melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (7/10/2023) mengaku tidak heran dengan adanya tuduhan yang kerap diarahkan ke lembaga antirasuah disaat lembaga tersebut menangani kasus korupsi, terutama yang melibatkan pejabat negara.
Wakil Ketua DPR RI itu pun mengatakan bahwa di zaman dulu, ada peristiwa di mana pimpinan KPK dituduh membocorkan dokumen ESDM (lalu senyap). Sekarang dituduh memeras dan ini disampaikan dengan konfrensi pers resmi kepolisian dinamakan ‘corruptor fight back’ atau minimal ‘serial cicak buaya’.
“Lalu setelah itu, lobby gedung KPK RI penuh demonstrasi dan pimpinan KPK menjadikan kantor mereka sebagai markas perjuangan melawan para koruptor yang sedang ingin mematikan KPK. Tidak ketinggalan semua ikat kepala bertulis ‘LAWAN!’. Bahkan, aksi demo dilakukan berbulan-bulan, sampai presiden turun tangan ‘menyelamatlan KPK’. Begitulah seterusnya berjilid-jilid,” tuturnya.
Fahri melihat kalau pimpinan KPK tidak membuat bantahan apapun. Bukan masalah institusi dan akhirnya perkaranya tidak terbukti. Sebaiknya tetap demikian, gejolak kecil sebagai pertanda hidup di alam kebebasan. Siapa menabur angin akan menuai badai.
“Kita tetap harus terus memberikan dukungan pada upaya pemberantasan korupsi, meski pimpinan lembaganya kita benci karena musuh politik atau masalah pribadi. Maju Terus KPK!” demikian Caleg Partai Gelora untuk daerah pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Barat I tersebut.
Diketahui, KPK tengah mengusut tiga cluster kasus dugaan korupsi di Kementan. Penyidikan kasus korupsi tiga cluster ini menyeret nama Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka.
Korupsi tiga cluster yang diduga dilakukan SYL, yakni pemerasan dalam jabatan, penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menggunakam Pasal 12 huruf e UU Tipikor dalam menjerat Syahrul Yasin Limpo terkait pemerasan dalam jabatan.
Namun, di tengah bergulirnya kasus tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri justru diterpa isu pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo. Dugaan itu diketahui saat muncul surat pemanggilan terhadap sopir Syahrul Yasin Limpo oleh Kepolisian di Polda Metro Jaya.
Dalam surat itu, sopir Syahrul Yasin Limpo bernama Heri diminta menemui penyidik pada Senin 28 Agustus 2023 pukul 09.30 WIB di ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Adapun maksud panggilan untuk memberikan klarifikasi terkait dengan kasus yang sedang ditangani oleh Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. (*)