586 Hektare Lahannya Disegel KLHK Akibat Karhutla, Ini Respon PT Sampoerna Tbk
Riaumandiri.co - PT Sampoerna Agro Tbk merespons penyegelan lahan perusahaan seluas 586 hektare oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) buntut kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Areal perkebunan Sampoerna Agro yang disegel oleh KLHK hanya areal bekas terbakar di Estate Sepucuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan. Sedangkan areal Sampoerna Agro yang lainnya tidak terdampak," kata Head of Investor Relations Sampoerna Agro Stefanus Darmagiri kepada CNNIndonesia.com, Kamis (5/10).
"Kebakaran tersebut bersumber dari api yang berasal dari luar konsesi perkebunan perseroan sebagai akibat dari angin yang berhembus sangat kencang. Ini menyebabkan api yang berasal dari luar perkebunan perseroan merambat masuk ke dalam areal perkebunan perseroan," sambung Stefanus.
Selain menegaskan kebakaran tersebut bukan karena aktivitas perusahaan, Stefanus menyebut karhutla tidak hanya terjadi di Indonesia. Ia mengatakan kebakaran juga melanda belahan dunia lain imbas kekeringan dan El Nino.
Namun, ia menekankan Sampoerna Agro terus siaga menghadapi dampak El Nino tersebut. Stefanus berjanji mengerahkan segala upaya mengatasi bencana ini.
"Perseroan memiliki standar operasional prosedur (SOP), sistem monitoring, peralatan, dan personel yang ditugaskan khusus untuk penanganan karhutla," tegas Stefanus.
"Di samping itu, perseroan telah menyiapkan mitigasi dalam mengatasi terjadinya kebakaran, seperti water management system dengan menyediakan ketersediaan sumber daya air yang cukup pada musim kemarau serta melakukan optimalisasi peran dari Kelompok Tani Peduli Api (KTPA)," imbuhnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Penegakkan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan penyegelan lahan seluas 586 hektare milik perusahaan asal Singapura itu dilakukan demi mencegah meluasnya dampak kebakaran. Namun, KLHK bakal menindak tegas penanggung jawab usaha jika terbukti terjadi kesengajaan.
Berdasarkan data KLHK, emiten berkode SGRO itu menguasai Hak Guna Usaha (HGU) di kawasan tersebut seluas 1.200 hektare. Dengan kata lain, hampir separuh dari HGU milik Sampoerna Agro terbakar.
"Perusahaan yang terbukti lalai atau dengan sengaja membakar hutan dan lahan diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar, sesuai pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ujar Rasio.
Selain lahan milik PT Sampoerna Agro, KLHK juga menyegel 11 lahan perusahaan lain, seperti PT KS 25 hektare, PT BKI 200 hektare, PT SAM 30 hektare, PT RAJ 1.000 hektare, PT WAJ 1.000 hektare, PT LSI 30 hektare, dan PTPN VII 86 hektare.
Lalu, lahan lain yang disegel berada di Desa Kedaton, Kabupaten OKI, Sumsel seluas 1.200 hektare serta PT SAI 568 hektare. Ada juga lahan milik PT TPR dan PT BHP yang masih dalam perhitungan luasan terbakar.