Eks Ketua KPU Bengkalis Didakwa Rasuah Rp4,5 M
Riaumandiri.co - Fadhilah Al Mausuly didakwa melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis. Atas perbuatannya itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp4,5 miliar.
Fadhilah dihadapkan ke persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (4/10). Adapun agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.
"Benar. Sudah dibacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Fadhilah Al Mausuly," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis, Nofrizal, Rabu petang.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan Fadhilah melakukan tidak pidana korupsi pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran dana hibah yang diterima oleh pihak KPU dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis sebesar Rp40 miliar.
Atas perbuatannya, Fadhilah didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa menyatakan keberatan. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyampaian eksepsi dari terdakwa," sebut Nofrizal.
Pengusutan perkara itu sebelumnya dilakukan Tim Penyidik pada Satreskrim Polres Bengkalis.
Diketahui, kasus yang menjerat Fadhilah bermula pada tahun 2020. Saat itu, Pemkab Bengkalis melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati untuk periode 2021-2024. Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut Pemkab Bengkalis memberikan bantuan dana hibah kepada KPU kabupaten setempat sebesar Rp40 miliar.
Dari total anggaran dana hibah tersebut, pihak dari KPU Bengkalis menggunakan anggaran sejumlah Rp35.590.438.121. Itu sesuai dengan Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL) per tanggal 3 Agustus 2021.
Sehingga memiliki Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp4.409.491.879 dan sudah dikembalikan ke Kas Daerah Kabupaten Bengkalis berdasarkan Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP4HL) per tanggal 4 Agustus 2021 dan bukti setor melalui Bank BNI pada tanggal 26 April 2021.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan,didapati beberapa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak Sekretariat maupun Ketua KPU Bengkalis saat itu. Yakni, pihak Sekretariat KPU Bengkalis tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selaku pengelola keuangan.
Fadhilah selaku Ketua KPU Bengkalis ada melakukan pinjaman pribadi kepada Bendahara Pembantu dengan menggunakan dana hibah. Fadhillah berdasarkan NPHD dan SPTJM merupakan pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana hibah yang diterima dari Pemkab Bengkalis.
Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh pihak Inspektorat KPU RI Nomor : LAP-229/ K/ 10/ 200 tanggal 3 November 2022 didapati total nilai kerugian Negara sebesar Rp4.592.107.767.
Sebelumnya, penyidik penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka dalam perkara itu. Semuanya adalah pegawai di Sekretariat KPU Bengkalis.
Adapun para tersangka itu masing-masing berinisial Puji Hartono, mantan Sekretaris KPU Bengkalis sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Lalu Candra Gunawan, mantan Bendahara Pengeluaran (BP) KPU Bengkalis. Untuk nama yang disebutkan terakhir diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Negeri Sri Junjungan tersebut.
Berikutnya, Muhammad Soleh selaku Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi KPU Bengkalis sekaligus sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM). Terakhir Hendra Rianda selaku Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik (KUL) KPU Bengkalis sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen.