Tersangka Korupsi Modal PT BSP Dimungkinkan Bertambah
Riaumandiri.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyertaan modal PT Bumi Siak Pusako (BSP) senilai Rp8,1 miliar. Jumlah tersangka itu dimungkinkan bertambah seiring proses penyidikan yang masih berjalan.
Pengusutan perkara dilakukan tim penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru. Adapun perkara yang diusut adalah dugaan korupsi kegiatan Pembangunan Pabrik Marine Fuel OIL (MFO) yang bersumber dari Dana Penyertaan Modal PT BSP Tahun Anggaran (TA) 2016.
Sejauh ini, penyidik telah menetapkan seorang tersangka inisial F. Dia adalah Direktur PT BSP Zapin saat rasuah terjadi.
Jumlah tersangka dimungkinkan bertambah. Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya.
"Untuk sementara, berdasarkan alat bukti yang kami peroleh, yakni baru satu (tersangka). Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain," ujar Asep didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Rionov Oktana Sembiring dan Kasi Intelijen Lasargi Marel, Selasa (3/10).
Kemungkinan tersebut semakin menguat, dilihat dari penerapan pasal yang disangkakan dalam perkara ini. Dimana penyidik menyertakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan tindak pidana.
Sebelumnya, Kajari memaparkan kronologis perkara. Pada tahun 2016 lalu, tersangka F selaku Direktur PT BSP Zapin yang merupakan anak perusahaan PT BSP, berperan penting dalam persetujuan investasi untuk pembangunan pabrik MFO di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) di Kabupaten Siak.
Salah satunya, sebut Kajari, seperti pembuatan Feasibility Study atau studi kelayakan yang sebagai dasar persetujuan investasi pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dengan menggunakan data yang tidak benar.
"Sehingga disetujui investasi pembangunan pabrik MFO di KITB Siak yang belum memiliki AMDAL Limbah B3 dan non B3," jelas Kajari seraya mengatakan bahwa PT BSP merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Selain PT BSP Zapin, ada sebuah anak perusahaan lagi yang berperan. Yakni, PT Zapin Energi Sejahtera (ZES).
"Hingga hari ini pembangunan pabrik MFO tidak pernah terlaksana ataupun terealisasi dan dana investasi sebesar Rp.8.175.600.000 malah habis," imbuh mantan Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha (TU) pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI tersebut.
"Sehingga sama sekali tidak memberikan manfaat bagi perekonomian daerah pada umumnya dan tidak memperoleh laba dan/atau keuntungan," lanjut dia.
Terkait perkara ini, penyidik telah menerima Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau. Dimana hasil penghitungan kerugian keuangan negara terkait perkara ini sebesar Rp8.175.600.000.
Atas perbuatannya, tersangka F dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk mempermudah proses penyidikan, terhadap tersangka F telah dilakukan penahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka, yakni pada Senin (2/10) kemarin. Dia dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan.