Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Sita 65 Kg Sabu, Peredaran Jaringan Internasional

Riaumandiri.co - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru menyita narkotika jenis sabu dengan berat kotor 65 Kg, barang haram itu disita dari dua tersangka yakni inisial SY alias Andi dan AL alias Alam.
Jumlah ini merupakan prestasi tertinggi dalam pengungkapan narkoba, kedua tersangka mendapat timah panas petugas saat penangkapan pada Jumat (8/9) di dua lokasi yang berbeda.
Lokasi pengungkapan pertama yakni di Jalan Semar Kelurahan Delima Kecamatan Bina Widya, dan lokasi kedua di sebuah rumah di Jalan Ali Akbar Kelurahan Limbungan Kecamatan Rumbai Pesisir. Hanya berbeda 4 jam saja pengungkapan dua lokasi tersebut.
Wakapolda Riau Brigjen K Rahmadi menyebut bahwa kedua tersangka ini merupakan jaringan internasional dengan peran sebagai kurir barang asal Malaysia tersebut.
"Ini jaringan internasional dari Malaysia. Rencananya barang haram ini akan diedarkan di Sumatera Utara serta Pekanbaru dan sekitarnya," jelas Brigjen Rahmadi saat ekspos pemusnahan didampingi Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, Selasa (3/10).
Dijelaskan Brigjen Rahmadi, informasi akan adanya transaksi narkoba di lokasi pertama dilidik, tim yang dipimpin oleh Waka Satresnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko membuahkan hasil. Disana mengamankan dua tersangka yakni SY alias Andi dan AL alias Alam.
"Kedua tersangka tersebut hendak memasukan narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan kemasan teh china warna hijau sebanyak 55 kilogram yang terbungkus didalam karung goni warna coklat dan tas plastik londri kedalam 1 unit mobil Honda Crv warna putih BM 1273 OC milik tersangka SY," jelasnya.
Kedua tersangka mengetahui kedatangan petugas dan melarikan diri, pada akhirnya kedua tersangka diberikan tembakan tegas terukur sebagai upaya untuk melumpuhkan keduanya.
Berhasil diamankan, petugas pun melakukan interogasi singkat yang membuahkan hasil bahwa masih ada sisa narkotika yang disimpan di sebuah rumah. Tim pun segera bergerak menuju lokasi yang dimaksud.
"Tim opsnal melakukan pengembangan kerumah tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 10 paket besar didalam 1 buah tas warna hitam di lemari kamar rumah tersangka SY dengan berat kotor 10 kilogram," tutupnya.
Berita Lainnya
- Kasus Water Front City, KPK Periksa Sejumlah Unsur Pimpinan DPRD Kampar
- Residivis Kasus Curat Ditembak Polisi
- Fadli Zon Soal Polisi Tuding Laskar FPI Nyerang Duluan: Saya Lebih Percaya FPI
- 20 Desa di Riau Tersandung Kasus Hukum
- Laga Kambing, Pengendara Sepeda Motor Tewas
- Dua Pelaku Narkoba Ditangkap di Desa Baru Siak Hulu