Disdik Pekanbaru Terbitkan Edaran, Guru dan Siswa Wajib Pakai Masker
Riaumandiri.co - Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru menerbitkan surat edaran terkait dengan proses belajar mengajar akibat kondisi udara dianggap sudah tidak sehat. Beberapa hari terkahir, Kota Pekanbaru bisa disebut diselimuti asap.
Dalam edaran dengan nomor surat 420/Disdik, Perihal PBM Berdampak Asap yang diterbitkan, Senin (2/10) dan ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal ini terdapat dua poin imbauan.
Pertama, proses belajar mengajar di satuan pendidikan dilaksanakan dalam ruangan, dengan mengurangi aktivitas di luar kelas. Kedua, setiap peserta didik dan tenaga pendidik diwajibkan menggunakan masker.
"Jadi kami sudah sampaikan surat edaran ini ke seluruh sekolah. Mulai tingkat PAUD/TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta," kata Abdul Jamal, Senin (2/10).
Edaran ini diterbitkan, setelah dinas pendidikan berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan dinas lingkungan hidup, maka diputuskan ada dua poin imbauan yang diterbitkan.
Mereka mencermati perkembangan kualitas udara yang cukup buruk dalam dua hari terkahir. Maka untuk tindakan pertama, dinas mengambil tindakan untuk mengimbau aktivitas belajar di luar ruangan agar dikurangi.
"Seperti kegiatan olahraga maka di kurangi dulu yang di luar ruangan. Kemudian wajib pakai masker. Tapi untuk hari ini kita lihat udara sudah tidak separah kemarin," pungkasnya.