Semua Fraksi di Komisi III DPR Setujui Arsul Sani jadi Hakim MK

Semua Fraksi di Komisi III DPR Setujui Arsul Sani jadi Hakim MK

RIAUMANDIRI.CO - Rapat Pleno Komisi III DPR RI secara resmi memutuskan Arsul Sani sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diusulkan DPR menggantikan Wahidudin Adams, Selasa (26/9/2023).

Arsul Sani meraih suara mayoritas dari 9 fraksi dari tujuh calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengikuti fit dan proper test (uji kepatutan dan kelayakan) di Komisi III DPR RI yang digelar sejak Senin (25/9/2023) hingga Selasa (26/9/2023).

"Semua fraksi mengusulkan satu nama Bapak Arsul Sani. Kemudian pimpinan rapat menanyakan kembali apakah dapat disetujui. Semua menyetujui," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir saat konferensi pers usai rapat pleno.

Dengan demikian, Komisi III memutuskan bahwa calon yang diusulkan oleh DPR menjadi hakim konstitusi menggantikan Wahiduddin Adams adalah Arsul Sani.
 
Calon hakim MK yang dilakukan uji kelayakan ada tujuh orang. Mereka adalah Dr. Hj. Reny Halida Ilham Malik, S.H., M.H., Dr. Firdaus Dewilmar S.H., M. Hum., Prof. Dr. Elita Rahmi S.H., M. Hum.,  Prof Dr. Aidul Fitriciada Azhari S.H, M.H., M. Hum.,  Prof. Dr. Abdul Latif S.H., M. Hum.,  Dr. Haridi Hasan S.H., M.H., dan terakhir tadi Dr. H. Arsul Sani S.H., M.Si, Prm.

Arsul Sani adalah politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Saat ini Arsul menduduki jabatan salah satu Wakil Ketua MPR RI dan anggota Komisi III DPR RI. (*)



Tags DPR RI