Mulyanto Minta Pemerintah Sederhanakan Perizinan Hulu Migas
RIAUMANDIRI.CO - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto minta pemerintah meninjau ulang beberapa aturan teknis terkait perizinan hulu migas dan pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan eksplorasi agar lebih sederhana, namun tetap memenuhi prinsip kehati-hatian.
Hal ini penting agar jeda waktu antara batas persetujuan operasi dengan kegiatan lifting migas bisa lebih cepat dilaksanakan. Sehingga badan usaha bisa mendapatkan kembali nilai investasi secara cepat dan negara memperoleh bagiannya.
"Soal penyederhanaan perizinan ini akan menjadi insentif yang besar bagi para investor hulu migas, selain insentif fiskal yang mereka terima selama ini. Apalagi terkait dengan penyerderhaan perizinan penggunaan lahan. Ini akan sangat membantu sekali bagi investor," kata Mulyanto kepada media ini, Senin (25/9/2023)
Mulyanto menyebut Badan Usaha Khusus Migas (BUK Migas) yang kelak terbentuk menggantikan SKK Migas, harus dirancang sedemikian rupa sehingga secara kelembagaan memiliki kapasitas tersebut, agar keberadaannya benar-benar solutif terhadap persoalan penyederhanaan perizinan ini.
Di era industri migas yang memasuki senjakala, karena desakan green energy, kompetisi investasi di bidang ini semakin sengit. Kompetisi investasi terjadi bukan saja antar negara penghasil migas, tetapi juga antar jenis sumber energi, yakni antara sumber migas dan sumber green energy.
“Karenanya opsi-opsi investasi ini penting untuk disusun prioritisasinya, agar upaya ekonomi negara, optimal bagi pembangunan nasional," lanjut Mulyanto.
Dikabarkan sebelumnya Presiden ExxonMobil Indonesia Carole Gall mengeluhkan panjangnya prosedur izin yang harus dilalui perusahaannya sebelum bisa mengeksplorasi lapangan migas.
Berbagai perizinan itu mengakibatkan panjangnya jeda waktu dari mulai mendapatkan izin operasi hingga kali pertama kegiatan eksplorasi benar-benar dapat dilakukan. Akibatnya perusahaan terlambat menghasilkan produksi untuk mengembalikan investasi yang dikeluarkan. (*)