LaNyalla: Proposal Kenegaraan DPD RI untuk Selamatkan Indonesia
RIAUMANDIRI.CO - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyebutkan lima Proposal Kenegaraan yang diusulkan lembaganya mempunyai kepentingan lebih luas.
"Bukan hanya memperkuat DPD RI, tapi memperkuat bangsa dan negara Indonesia dalam menghadapi tantangan yang lebih kompleks akibat ancaman dan perubahan situasi global yang tidak menentu," kata LaNyalla dalam kegiatan Press Gathering Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) di Cirebon, Kamis (21/9/2023) malam.
Disebutkan, DPD RI sudah pernah berupaya memperkuat peran dan fungsi DPD RI dengan melakukan uji materi ke MK. Saat itu putusan MK memberi kewenangan kepada DPD RI untuk membahas sampai tuntas Rancangan Undang-Undang terkait daerah.
Namun, putusan MK tersebut sampai detik ini tidak pernah diakomodasi di dalam UU MD3 dan UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, karena di UUD masih ada Pasal 20 ayat (1).
Kemudian juga permah dilakukan upaya penguatan DPD RI melalui amendemen kelima. Bahkan naskah akademik penguatan terkait hal tersebut sudah disusun, tetapi upaya itu juga gagal diwujudkan karena secara yuridis formal di Pasal 37 UUD, DPD RI tidak memenuhi jumlah untuk mengusulkan agenda amendemen.
"Kini, DPD RI mengusulkan lima proposal kenegaraan sebagai upaya ketiga. Upaya ini beda dengan dua upaya sebelumnya. Karena bukan untuk kepentingan DPD RI saja, tetapi lebih luas dari itu, yaitu untuk kepentingan agar bangsa dan negara ini dapat mempercepat mewujudkan cita-cita dan tujuan lahirnya negara ini," kata LaNyalla.
Dijelaskan LaNyalla, Proposal Kenegaraan DPD RI itu adalah penyempurnaan dan penguatan sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa. Supaya tidak membuka ruang untuk penyimpangan praktek dari nilai-nilai tersebut, seperti pernah terjadi di era Orde Lama dan Orde Baru.
Lima Proposal Kenegaraan DPD RI selain mengadopsi apa yang menjadi tuntutan reformasi, tentang pembatasan masa jabatan presiden dan menghapus KKN, serta penegakan hukum dan HAM.
Khusus proposal kedua, dimana Kamar DPR RI, sebagai pembentuk UU agar dibuka peluang bagi peserta pemilu dari unsur perseorangan, bukan gagasan baru. Negara lain juga sudah melakukan hal itu. Termasuk 12 Negara di Eropa dan yang terbaru adalah Afrika Selatan, yang membuka pintu kamar DPR tidak hanya dari unsur peserta pemilu dari anggota partai politik saja tetapi juga perseorangan berbasis wilayah atau provinsi.
"Hal itu sangat penting agar UU yang dihasilkan, yang mengikat secara hukum kepada seluruh warga negara tidak hanya dibuat oleh keterwakilan partai politik saja tapi juga oleh keterwakilan masyarakat non-partisan atau people representative," tukas dia. (*)