M Adil Perintahkan Pemotongan UP dan GU

M Adil Perintahkan Pemotongan UP dan GU

Riaumandiri.co - Muhammad Adil pada tahun 2022 hingga 2023 diduga melakukan pemotongan sebesar 10 persen setiap pembayaran Uang Persedian (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada Kepala Organisasi Perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti. Bahkan kebijakan itu diambil disertai tekanan.

M Adil kembali dihadirkan ke persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (19/9). Saat itu, Bupati Kepulauan Meranti nonaktif itu mendengar keterangan 10 orang saksi terkait pemotongan UP dan GU.

Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Meranti, Bambang Supriyanto. Dalam kesaksiannya, Bambang menyampaikan pernah bertugas sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Meranti. Lalu, pada akhir Oktober 2021, dia digantikan oleh Sekretarisnya, Alamsyah Al Mubaraq selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD.


"Apakah pada saat saksi menjabat ada perintah dari terdakwa (M Adil) terkait penggunaan UP dan GU di luar peruntukan?," tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di hadapan majelis hakim yang diketuai Muhammad Arif Nuryanta.

"Tahun 2021, seperti biasa, sesuai mekanisme. 2022 mulai ada perintah dari beliau (M Adil,red). Mengarahkan, itu yang saya dengar dari Kepala OPD termasuk Kepala Bagian. Mereka dipanggil Pak Bupati untuk biaya beliau, untuk pemotongan 10 persen dari GU," jawab Bambang.

Atas kebijakan M Adil itu, kata Bambang, dirinya keberatan, karena sebelumnya tidak pernah ada pemotongan.

Masih dari informasi yang didapatnya, Bambang menyebut hasil pemotongan GU itu ada yang diserahkan secara langsung ke M Adil, ada juga ke Fitria Nengsih. Nama yang disebutkan terakhir itu adalah Kepala BPKAD Meranti sekaligus orang dekat M Adil.

Saksi lainnya, Alamsyah Al Mubaraq juga menyampaikan hal yang sama. Yaitu, ada perintah M Adil terkait pemotongan UP dan GU.

"Ada pagi sekali sekitar pertengahan Januari 2022, saksi dipanggil oleh Pak Bupati ke kediaman beliau. Apa yang disampaikannya?," tanya JPU.

Atas pertanyaan itu, Alamsyah menyampaikannya kalau M Adil minta mengkondisikan 5-10 persen dari UP dan GU. Adil juga minta menyampaikan hal itu ke OPD yang lain.

"Posisi saya mengiyakan saja. Saya lalu melaporkan ke Pak Bambang (Sekda Meranti,red)," jelas Alamsyah.

Bambang saat itu, sebut Alamsyah, menyampaikan hal itu tidak boleh, dan jangan dilaksanakan.

"Saya sampaikan ke Pak Bupati, Pak Sekda tak berani panggil ke Kepala OPD. Pak bupati jawab singkat, yo wiss la," sebut Alamsyah.

Ternyata, permintaan pemotongan UP dan GU itu disertai tekanan oleh M Adil. Hal itu sebagaimana disampaikan saksi lainnya, Mardiansyah.

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Meranti itu mengaku memberikan potongan 10 persen dari UP dan GU kepada M Adil, karena tak tahan ditekan dan akan dipindahkan ke pulau terpencil jika tidak menurut. Tekanan itu juga didengarnya dari Kepala OPD lainnya.

Mardiansyah menjabat sebagai Kadis PUPR Meranti sejak September 2021 hingga Oktober 2022. Pada 2021, dia pernah mendapat arahan dari M Adil untuk melakukan pemotongan dana UP dan GU sebesar 10 persen di luar kebutuhan.

"Itu dikatakan pada saya setelah definitif. Pada 2022, UP di PUPR sebesar Rp2 miliar," jelas Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru itu.

Atas permintaan itu, Mardiansyah berkoordinasi dengan kepala bidang di instansi yang dipimpinnya. "Akhirnya kami sepakat carikan posnya. Mana yang bisa diambil untuk diserahkan ke Pak Bupati," tutur Mardiansyah.

Akhirnya pada Januari 2023, terkumpul uang Rp200 juta dari masing-masing bidang di Dinas PUPR Meranti. Uang itu diserahkan langsung kepada M Adil di rumah dinas bupati, Jalan Dorak Selatpanjang.

Uang juga ada diserahkan melalui ajudan M Adil , Masnani dan Angga. "Ada juga permintaan lainnya. Rp50 juta dua kali, ada yang Rp30 juta dan ada Rp20 juta. Yang kecil-kecil lewat ajudan, seperti Rp30 juta dan Rp20 juta. Lewat ajudan juga ada yang Rp100 juta," beber Mardiansyah.

JPU KPK menanyakan berapa yang sudah diberikan kepada M Adil ketika itu. Menurut Mardiansyah, uang yang diberikan dari Januari hingga Maret 2022 sebanyak Rp 350 juta tapi akhirnya jumlah itu diralat jadi Rp450 juta ketika ditanya hakim.

Mardiansyah mengaku selalu didesak oleh M Adil untuk permintaan uang tersebut. Ia pun meminta kepada Sekretaris Dinas PUPR Meranti Fajar Triasmoko untuk mengkoordinir permintaan M Adil.

Dari jumlah uang yang diminta, Mardiansyah menyebut mencapai Rp1,8 miliar. "Total sekitar Rp1,6 miliar sampai Rp1,8 miliar. Itu dapat laporan dari bendahara (Adi Putra). Itu sampai periode sampai Oktober 2022," jelasnya.

Karena tidak sanggup dengan desakan permintaan M Adil, akhirnya Mardiansyah mengundurkan diri dari jabatannya selaku Kadis PUPR Meranti. "Saya mengundurkan diri Oktober 2022. Alasannya, saya  tak sanggup, Pak" ungkap Mardiansyah.

Selain pemotongan UP dan GU, ternyata M Adil juga mendapat potongan 10 persen dari tunda bayar kepada rekanan. Namun jumlah itu tidak ditanggapi semua rekanan.

Rekanan mengajukan gugatan membayar tunda bayar atas penyedia barang dan jasa karena pembayaran belum diselesaikan. Setelah inkrah maka pemerintah akan bayar dengan syarat membayarkan 10 persen. 

Disepakati perusahaan. PT Andam Dwi Lestari Rp1,2 miliar. Uang dalam bentuk rupiah masukkan ke dus dan diserahkan melalui ajudan Masnani dan Fadil di Hotel Novotel. 

PT Aneka menyerahkan uang Rp 1 miliar salam bentuk Dolar. Uang diterima di Jalan Sutomo dari Acuan dan diserahkan melalui Masnani di Hotel Novotel.

Selanjutnya, PT Onggara Adi Pratama sebanyak Rp 500 juta dalam bentuk Dolar Singapura. Uang diserahkan lewat Masnani di Hotel Novotel. Kemudian, PT Lintas Khatulistiwa Rp800 juta. Diserahkan di Selatpanjang diambil langsung oleh ajudan Fadil.

Hakim menanyakan apakah ada yang diserahkan untuk saksi. "Tidak ada," tegas Mardiansyah.(dod)