Masyarakat Bukit Batu Tuntut PT SDA Tepati Janji
PEKANBARU (HR)-Masyarakat Kecamatan Bukti Batu, Kecamatan Bengkalis, menuntut PT Surya Dumai Agrindo, segera merealisasikan janji. Hal itu terkait dengan penyerahan perkebunan sawit kepada masyarakat sekitar. Sesuai perjanjian, seharusnya masyarakat sekitar menerima 25 persen dari total lahan tersebut. Namun hingga kini, janji itu tak kunjung direalisasikan, meski perkebunan sawit tersebut telah berdiri.
Menurut perwakilan masyarakat Bukit Batu, Zafruddin, PT Surya Dumai Agrindo memiliki perkebunan inti dan plasma di Kecamatan Bukit Batu yang luasnya sekitar 7 ribu hektare. Di dalam aturan, pihak perusahaan mesti menyerahkan sekitar 25 persen dari luas lahan tersebut untuk masyarakat.
"Saat ini, di atas lahan tersebut sudah ada yang panen. Namun belum ada kesepakatan terkait pembagian dan posisi lahan untuk masyarakat," ujar Zafruddin yang merupakan pengurus Koperasi Bukit Darul Mamur, Sabtu (9/5).
Lebih lanjut dikatakan Zafruddin, pihaknya telah pernah melakukan komunikasi dengan PT Surya Dumai Agrindo. Saat itu dinyatakan kalau pembagian jatah masyarakat akan dilakukan setelah perkebunan selesai dibangun. "Namun, hingga kini mereka terkesan mengelak dengan komitmen yang dibuat," tukasnya.
Hal senada juga ditegaskan Camat Bukit Batu, Fadlul Wajdi. Dikatakan Fadlul, hingga kini Martias alias Pung Kian Hwa selaku Direktur Utama Surya Dumai Group, belum merealisasikan pembagian 25 persen lahan kebun sawit yang seharusnya menjadi hak masyarakatnya di delapan desa di Kecamatan Bukit Batu.
Untuk itu, lanjut Fadlul, pihaknya ingin menyampaikan hal ini secara langsung kepada Ketua Umum Ikatan Keluarga Minang Riau (IKMR) H Basrizal Koto dan Hj Mukhniarty yang merupakan anggota Komisi III DPR RI, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Kami ingin suatu saat bertemu dengan Pak Basko dan Ibu Mukhniarty untuk membicarakan hal ini. Apakah itu kediaman Pak Basko atau di tempat lain. Kami yakin Pak Basko dan Ibu Mukhniarty dapat membantu menyelesaikan masalah ini," ujarnya.
Segera Diserahkan
Menanggapi hal ini, H Basrizal Koto mengatakan pihaknya akan berupaya membantu masyarakat menyelesaikan masalah tersebut. "Saya tertarik dengan masalah dengan Surya Dumai ini. Masyarakat bisa jumpai saya segera. Bawa semua dokumen terkait sebagai bahan dalam penyelesaikan masalah ini," ujarnya.
Menurutnya, apabila hal tersebut benar-benar merupakan hak masyarakat, tentunya pihak Surya Dumai mesti menyerahkannya. "Yang jelas, hak-hak masyarakat harus dikembalikan ke masyarakat," tegas Basko.
Senada dengannya, anggota Komisi III DPR RI Hj Mukhniarty menegaskan komitmennya untuk membantu mencari jalan keluar terkait permasalahan masyarakat delapan desa di Kecamatan Bukit Batu. "Kalau tidak bisa dengan cara kekeluargaan, kita akan bawa permasalahan ini ke tingkat pusat. Kita akan tekan dari Komisi III," pungkas Hj Mukhniarty.
Melihat kesungguhan dua tokoh masyarakat ini, Zafruddin bertekad akan segera menemui dengan membawa dokumen terkait. "Kita akan siapkan. Kita ingin segera duduk semeja dengan Pak Basko dan Bu Ety," ujarnya. (dod)