Kejari Pekanbaru Terima SPDP Dugaan Pencabulan oleh Oknum Lurah

Kejari Pekanbaru Terima SPDP Dugaan Pencabulan oleh Oknum Lurah

Riaunandiri.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dugaan pencabulan dengan tersangka atas nama Rusli. SPDP itu diterima dari penyidik kepolisian.

Rusli merupakan mantan Lurah Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru. Dia diduga melakukan pencabulan terhadap wanita berinisial MY alias Melda yang merupakan anggota Panwascam Lima Puluh.

Penetapan tersangka dilakukan penyidik pada Polsek Lima Puluh pada Jumat (8/9) kemarin. Sejak saat itu, Rusli langsung dilakukan penahanan.


Hampir sepekan, Kejari Pekanbaru menerima SPDP dari penyidik kepolisian. Hal itu dibenarkan Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Asep Sontani Sunarya melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Zulham Pardamean Pane.

"Benar. Kita sudah terima SPDP perkara dengan tersangka inisial R pada Selasa (12/9) kemarin," ujar Zulham saat dikonfirmasi pada Kamis (14/9).

Atas SPDP, kata Zulham, pihaknya telah menerbitkan P-16. Yaitu, adminstrasi penetapan Jaksa yang mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan penyidik.

"Ada dua orang Jaksa di dalam P-16," sebut Zulham.

Nantinya, para Jaksa itu akan melakukan penelitian untuk memastikan kelengkapan berkas perkara tersangka Rusli, baik formil maupun materil.

"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 6 huruf a Undang-undang (UU) RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 289 KUHP (tentang Pencabulan)," pungkas Zulham.

Dari informasi yang dihimpun, dugaan pencabulan itu terjadi di saat korban berpamitan dari ruangan tersangka di Kantor Lurah Tanjung Rhu. Korban di sana sebagai anggota Panwaslu yang sedang bertugas. Saat berpamitan salam tangan, tersangka diduga meraba payudara wanita tersebut.

Dugaan pencabulan itu terjadi ketika korban berada di dalam ruang kerja oknum lurah tersebut dengan kepentingan pekerjaannya, Rabu (30/8). Korban bersama rekannya yang ketika itu berada di luar ruangan dengan kondisi pintu terbuka.

"Korban dipanggil ke ruangan, saksi berada di luar ruangan. Setelah keperluan selesai, mereka pamit, dan di situlah oknum meraba dada korban," ungkap Kapolsek Kompol Bagus Harry Priyambodo saat didampingi oleh Kanit Reskrim Iptu Leo Dirgantara Putra beberapa waktu lalu.

Tak terima akan perbuatan itu, korban sempat ribut dengan oknum lurah tersebut. Lalu dia melaporkan apa yang dialaminya ke polisi.

Ternyata, aksi dugaan pencabulan tidak kali ini saja dialami korban dan pelakunya juga oknum lurah tersebut. Namun aksi pertama tidak dilaporkan oleh korban. "Dari pengakuan korban, pernah satu kali, namum tidak dilaporkan. Diraba di bagian pantat," ulas Kompol Bagus.