Jasad Tanpa Identitas di Sungai Sibam Ialah Korban Pembunuhan, Pelakunya Abang Kandung
Riaumandiri.co - Kasus temuan jasad tanpa identitas di aliran Sungai Sibam Kelurahan Air Hitam Kecamatan Binawidya sudah terungkap, aparat kepolisian bergerak cepat menuntaskan perkara tersebut dan berhasil mengaman pelaku yang diduga membunuh korban.
Kurang dari 24 jam pelaku dan identitas korban terungkap, korban bernama Metreka Satana (35) kelahiran Kecamatan Sungai Limau Padang Pariaman. Sedangkan pelaku ialah Erik Suwadana (39) berasal dari Kecamatan Pariaman Tengah.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Jefri Ronald Parulian Siagian melalui Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengungkapkan bahwa kasus ini murni dugaan pembunuhan.
Pelaku Erik dan korban Metreka mempunyai hubungan keluarga, dimana pelaku Erik merupakan abang dan korban Metreka ialah adik. Perlakuan mengahabisi nyawa korban dilakukan pelaku Erik sebab adiknya itu sering melawan orang tua.
"Motif nya sakit hati dengan adek kandungnya (korban,red) karena sering melawan orang tua," kata Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, Kamis (14/9).
Pelaku Erik (39) ditangkap tim di Jalan Kartini sekira pukul 17.00 WIB, tim langsung menggiringnya ke Mapolresta Pekanbaru untuk diinterogasi dan mempertanggungjawabkan perbuatan kriminalnya itu.
"Tim unit Jatanras berhasil mengamankan dididuga pelamu Erik yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban," papar Kompol Bery.
Dari hasil interogasi, pelaku Erik mengaku menghabisi nyawa adiknya dengan cara memukul kepala dengan batu dan mencekik leher. Setelah tak bernafas, korban didorong dari atas jembatan hingga tersangkut di pohon yang berada di aliran Sungai Sibam itu.
"Dari hasil interogasi singkat, diduga pelaku mengakui telah melakukan pembunuhan dengan cara memukul kepala korban dengan batu dan mencekik korban di Jalan Garuda Sakti, kemudian mendorong mayat korban ke bawah jembatan," sambungnya.
Dalam perkara ini, penyidik menyita sepeda motor yang digunakan pelaku dan korban untuk sampai di lokasi kejadian, kemudian sebuah batu, kayu dan pakaian milik korban saat ditemukan.
"Pasal 338 KUHP ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun," pungkas Kompol Bery.