Agar Honorer tidak Menderita, Mardani Berharap UU ASN Disahkan Sebelum 28 November

Agar Honorer tidak Menderita, Mardani Berharap UU ASN Disahkan Sebelum 28 November

RIAUMANDIRI.CO - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera berharap sebelum 28 November 2023 Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN sudah bisa disahkan menjadi UU.

Menurutnya, hal ini demi menghadirkan payung hukum yang jelas dan kepastian bagi ASN, khususnya para tenaga honorer.

”Ada banyak harapan yang digantungkan dari UU ini. Kami  berharap sebelum 28 November 2023 kita sudah punya payung hukum yang kuat agar para honorer itu tidak merasakan penderitaan,” kata Mardani dalam Rapat Kerja Komisi II di Senayan, Jakarta, Rabu (13/9/2023).

Politisi Fraksi PKS ini mengungkapkan pentingnya untuk segera menghadirkan payung hukum yang kuat untuk memperjelas status para ASN dan juga mengantisipasi masalah yang mungkin muncul kedepannya.

”Sekarang mereka belum diputus (tenaga honorer) tapi ketidakpastian itu jauh lebih menyakitkan ketimbang nanti mereka mungkin dapat payungnya. Makanya, kemarin itu seingat saya, di jadwal yang saya dapat 20 September itu, kita ada kemajuan menyusun untuk RUU ASN kita. Ada ketidaksempurnaan tetapi payung itu sangat diperlukan bagi penataan selanjutnya dari masalah yang ada,” jelasnya.

Mardani mengungkapkan dirinya sempat kaget dengan wacana kebijakan ASN paruh waktu. Namun demikian, Mardani tetap mendukung hal tersebut demi memberikan kepastian secepatnya bagi para ASN.

”Saya melihat teman-teman di ASN membaik, bagus itu. Tinggal memang kepastian tadi mayoritas masih honorer. Makanya ini mau kayak gimanapun kalau kepastian Bab Honorer ini harus diperjelas," katanya.

"Terus terang saya sempat agak kaget ketika tentang paruh waktu, tetapi secara umum keguyuban itu penting. Yang penting masuk dulu itu bahwa statusnya apa itu nomor dua. Dari situ pelan-pelan kita rapihkan dan tingkatkan. Jadi khusus untuk bab ini memang saya mendukung RUU ASN ini segera disahkan,” tutupnya. (*)



Tags ASN