Bupati Siak dan Kejari Siak MoU Jaga Pertanian Perekomian dan Perindustrian

Bupati Siak dan Kejari Siak MoU Jaga Pertanian Perekomian dan Perindustrian

Riaumandiri.co - Bupati Siak Alfedri menandatangani perjanjian Memorandum of Understanding (MoU) Jaga Zona Pertanian, Perekonomian, dan Perindustrian (Jaga Zapin) bersama Bupati/Wali Kota dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) se-wilayah Riau. 

Penandatanganan MoU disaksikan Gubernur Riau, Syamsuar serta Kepala Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati), Supardi. Bertempat di Gedung Satya Adhy Wicaksana Kejaksaan Tinggi Riau, Jalan Jendral Sudirman, Kota Pekanbaru, Senin (11/9).

“Tadi kami, bersama pak Kejari Siak melakukan MoU program Jaga Zona Pertanian, Perekonomian, dan Perindustrian yang disaksikan langsung Kejati Riau Supardi dan Gubernur Riau Syamsuar,” ujar Alfedri.


Jaga Zapin ini, lanjut dikatakan Alfedri, merupakan program Kejati Riau yang bertujuan mencari solusi terhadap persoalan mulai dari rendahnya harga TBS di tingkat petani, persoalan perkebunan dan industri kelapa sawit di Provinsi Riau.

“Terhadap persoalan itu, untuk mendukung program Jaga Zapin. Tadi pak Kejati minta sinergi antara Pemda Provinsi, Pemda Kabupaten/Kota, Dinas Pertanian dan Perkebunan, APKASINDO, GAPKI atau perusahan. Bersama-sama mengawal salah satunya, penetapan harga TBS yang saat ini, belum berpihak ke petani sawit, agar dikembalikan menjadi normal, ini sangat kita dukung,” kata Alfedri.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Supardi menyebutkan program Jaga Zapin telah berjalan sejak 2022, telah berhasil mendukung pengawasan dan pelaksanaan regulasi harga tandan buah segar (TBS) petani.

Program Jaga Zapin merupakan salah satu inovasi Kejaksaan Tinggi Riau dalam mengawal stabilitas harga hasil pertanian, perkebunan dan industri secara komprehensif dan berkesinambungan. Kegiatan ini bekerja sama dengan Dinas Perkebunan Provinsi Riau dan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO).

"Kita berharap dalam mengangkat marwah masyarakat, lembaga, mudahan-mudahan para Kejari dapat melakukan action berikutnya. Kerena Jaga Zapin tidak bisa haya dilakukan oleh Kejati, banyak daerah yang musti dikawal agar petani sawit mendapat harga TBS yang adil dan tidak merugikan pihak petani," sebut Supardi.

Supardi menambahkan, pihaknya telah memetakan persoalan sawit di Bumi Lancang Kuning, yakni lemahnya posisi tawar dan posisi hukum petani sawit dalam mendapatkan keadilan harga TBS. Gebrakan pengawalan dan pengawasan penetapan harga TBS petani di Disbun Riau setiap minggunya merupakan awal lahirnya program Jaga Zapin.

"Jangan sampai harga TBS Rp2.600 sampai ke petani harganya Rp1.600 inikan terjadi kesenjangan, dan ini yang harus kita selesaikan. Tatanan formalnya yang mengatur tentang sawit ini benar-benar di perbaiki. Saya yakin berhasil. Kita perbaiki aturannya, kemudian kita sampaikan Kementan, saya sendiri yang akan mendatangi Menteri, Jumpa Dirjen, Karena saya tidak main-main,” tegasnya.

“Karena itulah, kita melakukan MoU antara Kejari dengan Bupati/Walikota se-Riau sehingga implementasi Jaga Zapin dapat dilakukan oleh Kejari dengan Bupati/Walikota se-Riau di daerah masing-masing," tutupnya.