Insiden Rempang Eco City, Legislator: Negara Harus Hadir

Insiden Rempang Eco City, Legislator: Negara Harus Hadir

RIAUMANDIRI.CO - Anggota komisi II DPR RI Riyanta menegaskan negara harus hadir menyelesaikan masalah Rempang Eco City di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.

“Dalam melakukan pengembangan, khususnya  wilayah strategis, negara tidak boleh semena-mena. Harus tetap memperhatikan hak azazi manusia," tegas Riyanta dalam pernyataannya, Senin (11/9/2023).

Dalam pernyataannya, Legislator asal PDIP itu menyampaikan beberapa hal, diantaranya adalah, permasalahan yang terjadi di kawasan ekonomi baru Rempang Eco City harus diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Ditegaskan, pada prinsipnya, negara harus menghormati masyarakat yang telah lama menduduki suatu wilayah. Sehingga proses pengambil-alihan lahan tidak bisa di lakukan sepihak. Harus melibatkan kedua belah pihak dengan prinsip sama-sama menguntungkan.

Untuk itu, menurut Riyanta, penanganan kasus pengembangan kawasan ekonomi baru di Rempang, seharusnya tidak menimbulkan gesekan antara masyarakat setempat dengan aparat keamanan, jika aparat keamanan menjalankan prosedur yang di sepakati oleh komunitas global.

“Tentu, apa yang di lakukan oleh aparat penegak hukum, baik polisi, TNI, Satpol PP dan elemen-elemen lainnya, mesti menghormati prosedur yang standartnya di bangun oleh komunitas global, di mana Indonesia sudah meratifikasi perjanjian itu,” katanya.

Riyanta berpendapat, kasus-kasus seperti yang terjadi di wilayah Rempang Eco Ccity ini juga terjadi di wilayah-wilayah lain di Indonesia dan berawal dari status legalitas dan yuridis yang belum jelas haknya, sehingga rawan menimbulkan konflik.

Itu sebabnya, ia berharap, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang telah di canangkan oleh Presiden Joko Widodo dapat menjadi jawaban atas persoalan-persoalan ini.

“Untuk itu kiranya pihak-pihak berwenang yang ada di wilayah Batam, juga dapat memudahkan dan memfasilitasi masyarakat, sehingga program PTSL bisa menjadi solusi untuk setiap permasalahan-permasalah yang timbul di kemudian hari,” kata Riyanta.

Seperti diketahui, terjadi insiden penolakan masyarakat Pulau Rempang di daerah pengembangan kawasan ekonomi baru Rempang Eco City, Kamis (7/9/2023). Dalam insiden tersebut menyebabkan bentrok antar warga dengan aparat gabungan TNI-Polri. (*)



Tags Kerusuhan