Komisi X DPR RI: Evaluasi Sistem Zonasi Penerimaan Siswa Baru

Komisi X DPR RI: Evaluasi Sistem Zonasi Penerimaan Siswa Baru

RIAUMANDIRI.CO - Wakil Ketua Komisi X DPR Agustina Wilujeng Pramestuti mengingatkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) agar mengevaluasi penyelenggaraan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023-2024.

Ia menegaskan evaluasi ini bersifat urgen agar isu sekaligus kekecewaan yang sama tidak terulang kembali di tahun ajaran mendatang.

“Pada tahapan (mendatang sistem zonasi pada PPDB) untuk disiapkan (agar) tidak seperti tahun-tahun sebelumnya. Sistem zonasi bagus (itu) apabila pemerintah ini sudah memenuhi kewajiban untuk menyediakan seluruh sarana prasarana secara merata. (Namun) problem-nya adalah pemerintah belum memiliki kemampuan itu,” kata Agustina dalam Rapat Kerja Komisi X DPR dengan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Kamis (31/8/2023) pekan lalu.

Ia menekankan, memperoleh pendidikan yang layak adalah hak dari generasi muda bangsa. Kesuksesan penyelenggaraan pendidikan harus tercermin dari kebijakan yang afirmatif dari sisi Pemerintah Indonesia.

Di mana, kebijakan tersebut mendukung kesejahteraan dan kompetensi guru, menyiapkan dukungan infrastruktur, dan sistem belajar yang inklusif.

Selain itu, politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu mendorong keadilan dan pemerataan pendidikan Indonesia. Karena itu, dirinya berharap evaluasi PPDB yang dilakukan Pemerintah Indonesia melalui Kemendikbudristek bisa melahirkan solusi nyata.

“Kita berupaya mendorong supaya pemerataan dan keadilan itu mendekati nilai yang lebih pantas bagi hak siswa. Kalau pemerintah sudah memenuhi kewajiban syarat objektifnya adalah bahwa semua sekolah dan pendukung itu ada, sehingga bisa dilakukan zonasi,” tandas Agustina.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo mengaku sedang menimbang untuk menghapus Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi.  Pemerintah Indonesia melalui Kemendikbudristek akan mengevaluasi lebih komprehensif terkait sistem zonasi pada PPDB.

Berkenaan dengan hal tersebut, Plt Kepala BKHM Kemendikbudristek Anang Ristanto menyampaikan akan terbuka dan menerima semua masukan serta saran terkait kebijakan yang telah dikeluarkan, termasuk pelaksanaan PPDB ini.

Setiap masukan  dan saran, ungkapnya, akan  menjadi bahan evaluasi dan perbaikan, untuk pelaksanaan PPDB di seluruh Indonesia mendatang. (*)