Batas Usia Capres Bukan Urusan MK
RIAUMANDIRI.CO - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva buka suara mengenai batas usia capres dan cawapres dalam undang-undang yang digugat ke MK. Hamdan menilai, tidak ada standar untuk MK mengukur batas usia capres-cawapres.
"MK enggak usah ngukur-ngukur itu. Dia juga standarnya apa, 35 tahun? Ada ukurannya yang mana? Enggak ada ukurannya itu, open legal policy. Kalaupun 35 tahun, kenapa tidak 34? Kan rusak negara ini. Jadi sekali lagi, itu open legal policy," ujar Hamdan Zoelva di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin (21/8/2023).
Hamdan pun bercerita saat penyusunan batas usia capres-cawapres diputuskan minimal 40 tahun. Dia mencontohkan dasarnya dari tingkat kematangan seseorang dari perspektif agama.
"Dulu itu 40 tahun kenapa? Saya juga ikut 40 tahun kita bikin. Kira-kira kalau dari perspektif agama, Nabi Muhammad itu diangkat menjadi rasul sudah sangat matang, 40 tahun itu. Lalu kenapa 35 tahun jadi gubernur, itu sudah agak matang itu," tuturnya.
"Kenapa 25 tahun jadi bupati wali kota? Nah, itu udah lumayan. Jadi karena hitung hitungan politis aja, itu open legal policy namanya. Lalu kenapa tidak 39," ujar Hamdan.
Atas dasar itu, Hamdan mengatakan bahwa MK tidak perlu mengatur batas usia capres-cawapres. Sebab, hal itu merupakan kesepakatan politik saja.
"Enggak bisa kesepakatan di MK, itu kesepakatan politik namanya. Itu namanya open legal policy. Jadi karena itu enggak usahlah ya atur-atur umur, umur itu sudah open legal policy," Hamdan menegaskan.
"Ya tunggu aja putusan MK. Apa pun putusan MK, kita hormati," tutup Hamdan Zoelva.